Read

Simak Cara Mudah Aktifkan Kembali Status Peserta KJP 2025!

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program bantuan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan, membantu siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK agar tetap melanjutkan pendidikan mereka. Pada tahun 2025, Pemerintah DKI Jakarta melanjutkan program KJP dengan penyaluran bantuan enam kali dalam setahun secara bertahap.

Namun, terkadang status siswa sebagai penerima bantuan KJP bisa berubah menjadi tidak aktif. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan kondisi ekonomi. Untuk itu, penting bagi penerima bantuan untuk mengetahui cara mengaktifkan kembali status mereka agar tetap mendapatkan manfaat dari program ini.

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengaktifkan kembali status peserta KJP tahun 2025:

  1. Klarifikasi ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan
    Penerima yang statusnya dicabut diwajibkan untuk mengunjungi kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan setempat. Di sana, mereka perlu menjelaskan perubahan kondisi keuangan yang terjadi dan membuktikan bahwa mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar.

  2. Proses Verifikasi Ulang
    Setelah melakukan klarifikasi, data penerima akan diverifikasi ulang oleh pihak berwenang. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dan memastikan penerima memenuhi syarat untuk kembali menerima KJP.

  3. Penetapan Status Penerima
    Jika data penerima lolos dalam proses verifikasi, status mereka sebagai penerima KJP akan dipulihkan. Keputusan pemulihan status ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.

Sebelum mengaktifkan kembali bantuan KJP, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh siswa penerima:

  • Calon penerima KJP harus berusia antara 6 hingga 21 tahun, mencakup siswa dari tingkat dasar hingga menengah.
  • Calon penerima wajib terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di wilayah DKI Jakarta.
  • Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang memerlukan.
  • Selain itu, anak dari penyandang disabilitas, anak panti sosial, dan mereka yang sudah kembali bersekolah setelah tidak bersekolah juga dapat menjadi calon penerima.

Melalui langkah-langkah di atas, para siswa dapat mengaktifkan kembali status KJP dengan mudah. Namun, penting bagi orang tua atau wali untuk memastikan bahwa data yang terdaftar adalah benar dan selalu diperbarui seiring dengan kondisi terbaru.

Apabila mengalami kendala dalam proses pengaktifan, penerima disarankan untuk menghubungi layanan pengaduan atau mengunjungi kantor layanan terdekat. Dengan memanfaatkan program KJP secara maksimal, beban biaya pendidikan dapat meringankan, dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi anak-anak di DKI Jakarta untuk melanjutkan studi mereka. Pastikan untuk tidak melewatkan pembaruan terkait status KJP agar manfaat dari program ini dapat terus dirasakan.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button