Siap-Siap! Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Mulai Tahun Depan!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempersiapkan peralihan sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik yang rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah melahirkan hampir 100 juta sertifikat tanah hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 25 persen di antaranya masih dalam proses yang akan digeber mulai Juni 2025.

Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah proses pengelolaan sertifikat tanah serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Sertifikat tanah elektronik tidak hanya akan meningkatkan efisiensi dalam administrasi tanah, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan keabsahan dokumen pertanahan.

Untuk mendapatkan sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat dokumen. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

– Gambar ukur
– Peta bidang/peta ruang
– Surat ukur
– Gambar denah SRS
– Surat Ukur (SU) ruang
– Dokumen lainnya

Setelah dokumen tersebut siap, data elektronik akan disimpan dalam pangkalan data secara berurutan selaras dengan riwayat pendaftaran tanah.

Proses pengajuan sertifikat tanah elektronik juga memiliki alur yang jelas dan terstruktur. Pemohon diharuskan untuk mengunduh aplikasi “Sentuh Tanahku” dan mendaftar untuk memiliki akun yang kemudian divalidasi dan diverifikasi. Aktivasi akun dilakukan di kantor BPN terdekat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rangkaian langkah selanjutnya terdiri dari:

1. Mengambil formulir permohonan dan menandatanganinya dengan materai.
2. Menyiapkan berkas asli dan fotokopi identitas, termasuk:
– Surat kuasa jika diwakilkan
– Bukti asli perolehan tanah
– Fotokopi KTP dari semua pihak yang terlibat dalam transaksi
– Izin pemindahan hak jika diperlukan
– Fotokopi SPT dan PBB tahunan yang berlaku

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kantor pertanahan akan melakukan validasi data yang mencakup:

– Validasi persil (pra SU-el)
– Validasi Buku Tanah (pra BT-el)

Jika berkas diunggah ke aplikasi “Sentuh Tanahku” dan validasi selesai, kantor pertanahan akan melanjutkan ke proses pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. Pembukuan hak dilakukan secara elektronik, menghasilkan Buku Tanah Elektronik (BT-el) yang disahkan dengan tanda tangan elektronik, serta mengesahkan sertifikat elektronik dalam bentuk dokumen (PDF).

Sertifikat elektronik yang diterbitkan akan dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keaslian dan menampilkan status dari sertifikat tersebut. Hal ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak pada kertas khusus. Adopsi sertifikat tanah elektronik diharapkan dapat merampingkan proses pertanahan dan memberikan keamanan lebih bagi pemilik tanah.

Dalam menghadapi perubahan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan memahami proses pendaftaran yang baru agar dapat dapat mengakses manfaat dari sertifikat tanah elektronik dengan optimal.

Exit mobile version