Read

Siap-Siap! Bansos NIK KTP 2025 Cair Awal Tahun! Cek Kriterianya!

Bansos NIK KTP 2025 akan segera dicairkan pada bulan Januari, menandai awal penyaluran bantuan sosial tahap I. Tahun ini, penting untuk dicatat bahwa penyaluran bantuan sosial mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan utama adalah penggantian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Terpadu Sistem Elektronik (DTSE). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dalam pencairan bantuan dan memastikan bahwa penerima adalah mereka yang benar-benar membutuhkan.

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima bansos, individu harus terdaftar dalam daftar DTKS di Kementerian Sosial (Kemensos). Bagi yang ingin mengecek status, pemilik NIK KTP dapat melakukannya secara online melalui laman resmi Kemensos. Adapun mekanisme pendaftaran untuk bantuan sosial ini cukup mudah meskipun memerlukan beberapa langkah.

Berikut adalah cara mendaftar bansos NIK KTP 2025:

  1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Pilih opsi untuk membuat akun atau user ID.
  3. Masukkan data pribadi seperti NIK, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
  4. Setelah registrasi, akun akan diproses untuk aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.
  5. Setelah akun terverifikasi, login menggunakan user ID yang dibuat.
  6. Pilih menu “Tambah Usulan” dan pilih jenis bansos yang diinginkan.
  7. Isi informasi yang diminta oleh sistem.
  8. Data akan dicocokkan dengan data di Dinas Pencatatan Sipil.
  9. Jika data sesuai, calon penerima akan diproses untuk mendapatkan bantuan sosial.

Dalam hal kategori penerima, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan komponen yang berbeda, yaitu pendidikan, kesejahteraan sosial, dan kesehatan. Rincian sumbangan adalah sebagai berikut:

  1. Komponen Pendidikan:

    • Siswa SD: Rp900 ribu per tahun.
    • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun.
    • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun.
  2. Komponen Kesejahteraan Sosial:

    • Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun.
    • Lansia: Rp2,4 juta per tahun.
  3. Komponen Kesehatan:
    • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun.
    • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun.

Namun, tidak semua pemilik NIK KTP berhak menerima bansos. Berikut adalah kriteria penerima yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial:

  • Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK.
  • Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
  • Guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan.
  • Pemilik atau pengurus perusahaan.
  • Perangkat desa aktif.
  • Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD.
  • Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
  • Menolak bantuan sosial.
  • Alamat tidak ditemukan atau pindah.
  • Meninggal dunia.

Dengan memahami kriteria dan cara pendaftaran ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program bansos dengan sebaik-baiknya dan mendukung upaya pemerintah dalam membantu warga yang membutuhkan. Pastikan Anda mengecek status Anda dan segera lakukan pendaftaran jika memenuhi syarat.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button