Read

Serupa Tapi Tak Sama: Denda Tilang SIM vs Tanpa SIM, Cek Bedanya!

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Bukan hanya wajib dimiliki, tetapi SIM juga harus selalu dibawa saat berkendara. Namun, muncul pertanyaan mengenai perbedaan denda antara pengendara yang tidak memiliki SIM dengan mereka yang hanya lupa membawanya saat razia.

Denda bagi pengendara yang lupa membawa SIM diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Menurut peraturan ini, sanksi bagi pelanggar adalah pidana kurungan maksimal satu bulan dan denda maksimal sebesar Rp 250.000. Contoh kasusnya adalah ketika seseorang memiliki SIM yang sah tetapi tidak membawa saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Sebaliknya, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sama sekali—termasuk mereka yang mengendarai kendaraan tanpa pernah memiliki SIM atau dengan SIM yang sudah habis masa berlaku—sanksi yang dikenakan lebih berat. Hal ini diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal empat bulan dan denda hingga Rp 1 juta.

Perbedaan denda ini menunjukkan betapa pentingnya memiliki dan membawa SIM saat berkendara. Di bawah ini adalah rincian perbedaan denda antara kedua pelanggaran ini:

1. Denda Tidak Membawa SIM:
– Pidana kurungan: Maksimal 1 bulan
– Denda: Maksimal Rp 250.000

2. Denda Tidak Memiliki SIM:
– Pidana kurungan: Maksimal 4 bulan
– Denda: Maksimal Rp 1 juta

Bagi mereka yang belum memiliki SIM, sangat penting untuk segera mengurusnya. Syarat pembuatan SIM baru antara lain adalah mengisi formulir pendaftaran, menyediakan fotokopi KTP atau kartu imigrasi, serta bukti pelatihan mengemudi. Pemohon juga harus lulus ujian teori dan praktik untuk mendapatkan SIM.

Pentingnya membawa SIM saat berkendara bukan hanya sekadar perkara hukum, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan di jalan. Dengan memiliki SIM yang valid, pengendara tidak hanya menaati hukum tetapi juga berkontribusi pada keselamatan berkendara secara keseluruhan. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan, pastikan untuk selalu membawa SIM dan jika belum memilikinya, segera buat untuk menghindari sanksi hukum yang lebih berat serta untuk keamanan pribadi dan pengguna jalan lainnya.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button