Read

Selamat! 71.424 Peserta Lolos PPPK Kemenag 2024, Ini Risiko Besarnya!

Sebanyak 71.424 peserta yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN di Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lolos. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 2 Januari 2025, oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani. Dari total 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, angka kelulusan mencapai 99,45%, dengan hanya 393 peserta yang dinyatakan tidak lolos.

Peserta yang berhasil lulus diwajibkan untuk segera mengisi dan melengkapi berkas persyaratan secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025. "Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, peserta tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi dokumen yang diperlukan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri," tegas M Ali Ramdhani.

Penting bagi para peserta yang lolos untuk memahami tahapan berikutnya. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh peserta:

  1. Menyampaikan Kelengkapan Berkas: Lakukan pengisian dan pengunggahan berkas yang diperlukan secara elektronik pada laman yang telah ditentukan.
  2. Batas Waktu: Pastikan semua berkas sudah lengkap paling lambat pada 31 Januari 2025.
  3. Surat Pengunduran Diri: Apabila ada peserta yang ingin mengundurkan diri, mereka diwajibkan untuk menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000. Ini akan memungkinkan jabatan yang ditinggalkan dapat diisi oleh peserta lain dari urutan berikutnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa apabila peserta yang telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK memilih untuk mengundurkan diri, mereka akan dikenakan sanksi, yakni tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian, penting bagi para peserta untuk benar-benar mempertimbangkan keputusan mereka.

Kemenag menekankan bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang lolos harus mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan penerimaan kerja ini.

Dengan adanya informasi ini, para peserta yang telah berhasil lolos diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk tahap selanjutnya, agar tidak kehilangan kesempatan yang telah diperjuangkan dengan keras.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button