Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mempersiapkan pencairan untuk tahun 2025. Pencairan tahap pertama akan dilakukan mulai Januari hingga Maret 2025, memberikan dukungan bagi kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana dikabarkan, pencairan ini diperkirakan akan dimulai pada minggu ketiga Januari 2025, meski jadwal ini dapat bervariasi bergantung pada finalisasi data penerima.
Pencairan PKH 2025 akan berlangsung dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut adalah rincian jadwal pencairan yang harus diperhatikan oleh para penerima:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
PKH 2025 menyediakan bantuan untuk beberapa kategori penerima, dengan nominal berbeda sesuai kebutuhan masing-masing. Rincian bantuan untuk setiap kategori adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
- Balita Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
- Anak SD/Sederajat: Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
- Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
- Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
- Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
Pencairan untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas akan dilakukan setiap tiga bulan, dengan dana yang terakumulasi mencapai Rp 600.000 per tahap.
Untuk mengecek status sebagai penerima PKH, masyarakat dapat melakukannya secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih data wilayah sesuai dengan KTP.
- Masukkan nama lengkap.
- Isi kode verifikasi yang muncul.
- Klik “Cari Data” untuk melihat informasi penerima dan status pencairan.
Bantuan PKH nantinya akan disalurkan melalui berbagai metode, seperti melalui Bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, dan BTN), PT Pos Indonesia untuk mereka yang tidak memiliki akses ke bank, dan penyaluran komunitas atau door-to-door bagi penerima yang kesulitan mobilitas. Penerima diharapkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan KTP saat melakukan pencairan.
Meskipun diharapkan pencairan dapat berjalan lancar, beberapa kendala bisa menghambat, seperti proses finalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) dan verifikasi ulang data penerima. Kementerian Sosial telah memastikan bahwa lebih dari 98% data penerima telah terverifikasi dan pencairan akan segera dilakukan setelah proses finalisasi selesai.
Dengan adanya program PKH ini, diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi keluarga penerima, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang memerlukan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.