Read

Segera Cair! Bansos DKI Jakarta 2025: Rp600.000 bagi NIK KTP

Program bansos DKI Jakarta 2025 dalam bentuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan segera dicairkan dengan nilai manfaat yang berbeda untuk tiap kategori penerima. Bantuan ini ditujukan untuk warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat tertentu, dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas hidup.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) memberikan dukungan finansial kepada lansia berusia 60 tahun ke atas yang tergolong tidak mampu secara ekonomi. Bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per bulan. Selain itu, Kartu Anak Jakarta (KAJ) ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan alokasi dana sebesar Rp300.000 per bulan yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bertujuan untuk membantu penyandang disabilitas dengan nominal bantuan sebesar Rp450.000 per bulan.

Untuk dapat menerima bantuan ini, warga harus memenuhi beberapa syarat. Bagi penerima KLJ, syarat utama adalah berusia 60 tahun atau lebih, tidak memiliki penghasilan tetap, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. KAJ menargetkan anak-anak berusia 0-18 tahun dari keluarga yang juga terdaftar di DTKS. Sementara, syarat bagi penerima KPDJ meliputi memiliki surat keterangan disabilitas dari instansi yang berwenang.

Berikut adalah syarat umum untuk masing-masing program bantuan:

  1. Syarat Penerima KLJ:

    • Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.
    • Berusia 60 tahun atau lebih.
    • Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
    • Tidak memiliki penghasilan tetap.
  2. Syarat Penerima KAJ:

    • Anak berusia 0-18 tahun.
    • Orang tua memiliki KTP DKI Jakarta.
    • Terdaftar dalam DTKS.
  3. Syarat Penerima KPDJ:
    • Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.
    • Memiliki surat keterangan disabilitas.
    • Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

Masyarakat yang memenuhi kualifikasi dapat melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut: pertama, pastikan terdaftar di DTKS melalui situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau aplikasi JAKI. Kedua, siapkan dokumen pendukung seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu. Pendaftaran bisa dilakukan melalui kelurahan atau aplikasi JAKI, setelah itu petugas akan melakukan verifikasi dan survei. Jika dinyatakan lolos, penerima akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, aplikasi JAKI, atau surat resmi.

Dengan adanya program bansos ini, diharapkan dapat membantu masyarakat DKI Jakarta, terutama yang kurang mampu, untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button