Read

Rahasia Tata Cara Perpanjang SIM 2025 dan Biayanya Terungkap!

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor. Mengingat masa berlaku SIM adalah lima tahun, perpanjangan menjadi hal yang wajib dilakukan agar pengguna dapat berkendara dengan sah. Pada tahun 2025, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan dua cara: langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau melalui aplikasi digital Korlantas.

Bagi pemohon yang memilih untuk melakukan perpanjangan secara langsung, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi Satpas atau Gerai SIM Keliling: Pemohon dapat mengunjungi kantor Satpas atau gerai SIM keliling yang tersedia di kota-kota besar.
  2. Dokumen yang Diperlukan:
    • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
    • SIM asli dan fotokopinya.
    • Bukti cek kesehatan dan psikologi.
    • Mengisi formulir permohonan perpanjangan yang disediakan di tempat tersebut.
  3. Melakukan Pembayaran: Biaya perpanjangan bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki.

Alternatifnya, perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas yang mudah diunduh dari Play Store atau App Store. Langkah-langkahnya meliputi pendaftaran akun, pengunggahan dokumen seperti foto SIM lama, KTP, serta hasil tes kesehatan dan psikologi. Setelah pembayaran biaya perpanjangan dilakukan secara online, SIM baru akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon.

Syarat utama untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain:

  • Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi dan asli SIM lama.
  • Bukti cek kesehatan dari fasilitas kesehatan yang terdaftar.
  • Bukti tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM per tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum: Rp80.000
  • SIM C, C1, C2: Rp75.000
  • SIM D dan D1: Rp30.000

Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus memperhitungkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, yang berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000, tergantung jenis tes yang dilakukan.

Perlu dicatat bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Natal dan Tahun Baru, terdapat masa dispensasi hingga 3 Januari 2025. Namun, setelah tanggal tersebut, keterlambatan meski hanya sehari akan mengharuskan pemohon untuk membuat SIM baru. Layanan SIM keliling juga tersedia di berbagai daerah dan dapat membantu proses perpanjangan dengan lebih mudah.

Dengan mengikuti prosedur yang ada, perpanjangan SIM di tahun 2025 dapat dilakukan dengan lancar dan efisien. Pastikan untuk memperbarui SIM sebelum masa berlakunya habis guna menghindari sanksi atau prosedur pembuatan SIM baru yang lebih rumit.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button