Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan dan pendaftaran dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Memasuki tahun 2025, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam tata cara pembuatan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK, berkat inovasi digital yang menyederhanakan proses tersebut.
Untuk mengajukan SKCK baru, calon pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus disiapkan:
– Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
– Pas foto 4×6 berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar.
– Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Perlu dicatat, mulai tahun 2025, surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan tidak lagi diperlukan.
Proses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor polisi. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Unduh Aplikasi SuperApps PRESISI Polri dari Google Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor telepon, kemudian verifikasi menggunakan kode OTP.
3. Ajukan SKCK dengan memilih menu “Ajukan SKCK”, lengkapi formulir pendaftaran, dan unggah dokumen yang diperlukan, termasuk pas foto dan KTP.
4. Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000 melalui transfer bank dan simpan bukti pembayaran yang dikirimkan ke email.
5. Tunggu proses verifikasi selama 1×24 jam; setelah itu, SKCK dapat diunduh dalam format PDF.
Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK, berikut dokumen yang harus disiapkan:
– SKCK lama yang asli dan dilegalisir (maksimal 1 tahun setelah masa berlaku habis).
– Fotokopi KTP atau SIM.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Fotokopi Akta Kelahiran.
– Pas foto terbaru 4×6 berlatar merah (3 lembar).
Proses perpanjangan SKCK juga dapat dilakukan melalui aplikasi PRESISI Polri.
Dalam hal ini, keunggulan pembuatan SKCK secara online antara lain:
– Efisiensi waktu, karena tidak perlu antre di kantor polisi.
– Kemudahan proses yang memungkinkan semua tahapan dilakukan dari rumah.
– Integrasi digital yang menjaga data tersimpan secara aman di sistem Polri.
Dengan kemudahan ini, masyarakat, terutama mereka yang terlibat dalam PPPK 2024, diharapkan dapat lebih nyaman dalam memenuhi kebutuhan administratif. Pastikan semua dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan agar proses dapat berjalan dengan lancar.