Read

Rahasia Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2025!

Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. SKTM berfungsi sebagai dokumen resmi untuk menunjukkan kondisi ekonomi keluarga dan memberikan akses kepada penerima KIP Kuliah untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Oleh karena itu, memahami cara pembuatan SKTM yang benar adalah kunci agar calon mahasiswa dapat memanfaatkan program bantuan ini tanpa tekanan keuangan.

Untuk menerima SKTM, terdapat beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Mengutip informasi dari laman SIPPN Menpan RI, dokumen yang harus ada adalah sebagai berikut:

– Fotokopi e-KTP.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Surat pengantar dari RT atau RW.

Penting untuk diperhatikan bahwa persyaratan pembuatan SKTM bisa berbeda di tiap daerah, sehingga disarankan untuk menanyakan langsung kepada petugas di kantor desa, kelurahan, atau kecamatan setempat.

Bagi yang ingin mengurus SKTM secara offline, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Datang ke kantor desa/kelurahan/kecamatan atau kantor pelayanan SKTM terdekat.
2. Serahkan dokumen syarat kepada petugas.
3. Berkas akan diperiksa oleh petugas.
4. Jika dokumen lengkap, SKTM akan diproses.
5. SKTM akan disahkan oleh pejabat berwenang setempat.
6. SKTM siap digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025.

Untuk proses pembuatan SKTM secara online, calon mahasiswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi SIpraja di handphone.
2. Buat akun user dan lakukan verifikasi.
3. Ajukan permohonan tipe B SKTM di kecamatan.
4. Unggah dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai, dan surat dari RT/RW.
5. Data akan diverifikasi oleh petugas kecamatan.
6. Jika syarat terpenuhi, SKTM akan diproses.
7. SKTM yang telah disahkan camat akan diunggah di aplikasi dan dapat diunduh sendiri oleh pemilik.

Selain persyaratan SKTM, calon pendaftar KIP Kuliah 2025 juga harus memenuhi beberapa syarat lainnya. Di antaranya adalah harus merupakan siswa SMA/SMK atau sederajat yang lulus pada tahun 2023, 2024, atau 2025, serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan kriteria penerima KIP lainnya seperti pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, calon mahasiswa dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 dan dapat melanjutkan pendidikan tinggi dengan lebih baik dan tanpa beban finansial yang berat.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button