Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan sistem administrasi pajak terbaru yang dikenal sebagai Coretax atau Core Tax Administration System, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah hadirnya proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi semua wajib pajak, mengubah arah dari sistem lama seperti e-FIN dan e-Filing.
Coretax adalah platform baru yang diharapkan dapat mengintegrasikan semua proses perpajakan di Indonesia. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan e-FIN yang akan digantikan dengan metode verifikasi menggunakan email atau nomor telepon terdaftar. Dengan demikian, diharapkan efisiensi administrasi pajak di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.
Untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara efisien, berikut adalah langkah-langkah sederhana yang dapat diikuti dalam menggunakan Coretax DJP 2025:
Akses Portal Coretax
- Kunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id.
- Pilih menu Coretax DJP.
- Klik "Akses Coretax" setelah membaca syarat dan ketentuan.
Login ke Sistem
- Masukkan NIK dan kata sandi (akun yang sama dengan DJP Online).
- Isi captcha dan pilih bahasa yang diinginkan.
Perbarui Profil (Jika Diminta)
- Pastikan data email dan nomor telepon yang terdaftar sudah benar.
- Tentukan frasa sandi sebagai pengganti tanda tangan digital.
Pilih Jenis SPT
- Pilih jenis SPT sesuai status Anda:
- 1770 untuk wajib pajak orang pribadi.
- 1770S atau 1770SS untuk penghasilan tertentu.
- 1771 untuk badan usaha.
- Pilih jenis SPT sesuai status Anda:
Isi Data SPT
- Masukkan informasi penghasilan, pengurangan pajak, dan penghasilan tidak kena pajak dengan teliti.
- Pastikan semua data sesuai dengan dokumen pendukung.
Verifikasi Data
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon Anda.
- Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan.
- Kirim SPT
- Setelah data diverifikasi, klik tombol "Kirim SPT".
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima.
Sebelum menggunakan Coretax, beberapa persiapan harus dilakukan. Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id sudah benar, cek status NPWP Anda, dan apabila NPWP berstatus nonaktif, segera aktifkan kembali melalui Kantor Pajak atau layanan Kring Pajak di 1500200.
Keuntungan menggunakan Coretax adalah sebagai berikut:
- Kemudahan Akses: Semua proses dapat dilakukan secara daring melalui portal yang terintegrasi.
- Penghapusan e-FIN: Verifikasi menggunakan email atau nomor telepon membuat pelaporan lebih praktis dan cepat.
- Efisiensi Administrasi: Sistem modern ini mendorong pengurangan kemungkinan kesalahan teknis yang sering terjadi pada sistem lama.
Meskipun Coretax sudah mulai diterapkan, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan e-Filing. DJP memberikan masa transisi bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru ini tanpa sanksi administratif akibat kendala teknis.
Dengan hadirnya Coretax, pelaporan pajak kini menjadi lebih mudah dan efisien. Para wajib pajak diharapkan dapat mempersiapkan data yang diperlukan dan memahami langkah-langkahnya agar pelaporan SPT berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.