Read

PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Gagal CASN: Apa Syaratnya?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan harapan bagi tenaga honorer yang tidak berhasil dalam seleksi Calon ASN (CASN) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pengumuman terbaru, kementerian memastikan bahwa honorer yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK tidak kehilangan kesempatan, melainkan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dalam langkah ini, ada beberapa kategori honorer yang dapat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pertama, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak memenuhi jumlah formasi yang tersedia. Menurut Aba Subagja, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur, “Mereka bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu khawatir.” Kategori kedua mencakup honorer yang memilih formasi CPNS namun gagal sampai tahap akhir. Mereka tidak perlu mendaftar ulang untuk seleksi PPPK tahap II, dan jika mereka terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN, maka mereka akan otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi satu tahun yang dapat diperpanjang, asalkan kinerja mereka baik. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi yang diinginkan dan tidak lolos seleksi. “Jika anggaran belanja pegawai terbatas dan formasi tidak mencukupi, mereka juga bisa menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Aba.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, antara lain:

1. Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
2. Terdaftar dalam database BKN.
3. Memiliki masa kerja minimal dua tahun saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
4. Terdaftar dan mengikuti seleksi tahun 2024.

Kinerja juga menjadi faktor penting bagi honorer yang berharap diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Instansi akan mengusulkan pengangkatan mereka dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran jika mereka mencatatkan kinerja yang baik. Selain itu, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku, yang setidaknya sama dengan gaji saat menjadi non-ASN atau sesuai dengan upah minimum regional.

Pendanaan untuk PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari sumber lain selain belanja pegawai, tetapi tetap harus memenuhi disiplin dan aturan yang ditetapkan bagi ASN. Dengan adanya kebijakan ini, honorer yang tidak lolos seleksi CASN tetap memiliki peluang untuk menjadi bagian dari ASN, meskipun dalam status paruh waktu selama mereka memenuhi kriteria yang ditentukan.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga honorer untuk berkontribusi dalam pelayanan publik. Kebijakan yang bersifat inklusif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kementerian PANRB terus berupaya mengoptimalkan proses pengangkatan dan pengelolaan tenaga honorer, menjadikan mereka bagian integral dalam sistem aparatur sipil negara.

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button