Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta kini dapat melaksanakan poligami dengan syarat tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025. Kebijakan ini diambil dalam rangka memberikan pengaturan yang jelas terhadap izin perkawinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pergub tersebut merupakan bagian dari Keputusan Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024, yang mengklasifikasikan rancangan peraturan ini sebagai ‘Rancangan Pergub Baru’ yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah Jakarta. Dalam Pergub ini, terdapat ketentuan khusus mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin berpoligami.
Syarat utama untuk mendapatkan izin poligami di antaranya adalah:
1. PNS pria yang ingin menikahi lebih dari satu istri harus mendapatkan rekomendasi dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan.
2. Jika seorang PNS melanggar ketentuan ini, mereka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. PNS yang mengajukan izin poligami juga diwajibkan untuk memberikan alasan terkait keputusannya.
Alasan-alasan yang dapat diterima mencakup situasi di mana istri tidak dapat menjalankan kewajibannya karena mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan. PNS juga harus memenuhi beberapa syarat lain, di antaranya:
– Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
– Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai seluruh keluarga.
– Sanggup berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
– Tidak mengganggu tugas kedinasan.
– Memiliki putusan pengadilan yang membenarkan poligami.
Lebih lanjut, dalam Pasal 5 ayat (2) Pergub tersebut, terdapat ketentuan yang melarang pendaftaran poligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh PNS tersebut. Syarat ini meliputi:
– Tidak memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.
– Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Alasan yang diajukan tidak rasional.
– Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Keputusan untuk memperbolehkan poligami di kalangan ASN Jakarta ini tentunya menimbulkan beragam respons di masyarakat. Beberapa pihak mendukung kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap variasi kebutuhan keluarga, sementara yang lain mengingatkan pentingnya mempertimbangkan nilai sosial dan budaya yang ada.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi PNS yang mungkin berada dalam situasi di mana mereka membutuhkan kelengkapan keluarga. Namun, penerapan kebijakan ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan permasalahan di masa depan.
Ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Provinsi Jakarta dalam mengatur hubungan pernikahan di kalangan PNS yang mematuhi ketentuan penghormatan terhadap hak dan kewajiban setiap individu dalam berumah tangga. Adanya pengawasan dari atasan dalam setiap pengajuan izin diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungannya.