Program Indonesia Pintar (PIP) kembali akan mencuri perhatian di tahun 2025 mendatang. Pemerintah Indonesia siap menyalurkan bantuan pendidikan kepada siswa yang memenuhi syarat, dengan tujuan utama untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan pendidikan yang layak. PIP merupakan program bantuan tunai pendidikan yang diinisiasi untuk mencegah siswa putus sekolah serta mendukung mereka dalam melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
PIP tidak hanya mencakup siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK, tetapi juga peserta pendidikan nonformal seperti paket A, B, dan C. Dalam implementasinya, PIP menawarkan sejumlah bantuan yang bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian jumlah bantuan PIP yang diperkirakan berlaku pada tahun 2025:
- Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000 per tahun; Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- Siswa SMP/MTS/Paket B: Rp 750.000 per tahun; Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun; Rp 500.000 – Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Meskipun bantuan ini ditujukan bagi siswa yang membutuhkan, tidak semua siswa dapat menerima PIP. Terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
- Berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk anak-anak dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
- Jika keluarga belum terdata dalam DTKS, harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Anak yatim piatu, korban bencana alam, disabilitas, dan pelajar yang tidak bersekolah (drop out).
Bagi siswa yang telah memenuhi kriteria dan ingin mengajukan bantuan PIP pada tahun 2025, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan yang perlu dilakukan:
- Menyiapkan dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, Rapor, dan Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
- Melakukan pendaftaran di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa dokumen tersebut.
- Pihak sekolah akan mencatat data siswa dan memasukkannya ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Pemerintah akan melakukan proses verifikasi lebih lanjut untuk menentukan penerima bantuan.
Dengan adanya PIP tahun 2025, siswa-siswa dari keluarga kurang mampu diharapkan dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani oleh biaya. Proses pengajuan yang jelas dan terstruktur ini memberikan kesempatan lebih besar bagi mereka untuk mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan. Program ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.