Read

Pinjaman Daring Resmi: Beda Tagih Utang dengan Pinjol Ilegal

Di era digital yang terus berkembang, pinjaman online atau yang kini dikenal sebagai pindar (pinjaman daring) menawarkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dana. Namun, banyaknya pinjaman online ilegal yang bermunculan membuat masyarakat lebih berhati-hati. Berbeda dari praktik pinjaman online ilegal, yang kerap menggunakan metode penagihan yang merugikan dan intimidatif, penagihan utang dari pindar diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa semua aktivitas penagihan utang dari platform pindar harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menegaskan pentingnya etika dalam penagihan. “Mereka tidak boleh menagih lebih dari jam 8 malam, di hari libur keagamaan, serta banyak lagi kode etik atau aturan yang harus dijalankan,” ungkapnya pada acara Media Gathering AFPI.

Dari Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, dapat dipahami bahwa penagihan utang pindar dilakukan dalam dua cara, yaitu:

  1. Desk collection: Melalui aplikasi perpesanan, panggilan telepon atau video, serta perantara lainnya.
  2. Field collection: Dengan mendatangi langsung peminjam yang berutang.

Penyelenggara pinjaman daring memiliki tanggung jawab untuk melakukan penagihan sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam hal ini, mereka juga bertanggung jawab atas dampak yang mungkin timbul dari kerja sama tersebut. Pemberian surat peringatan setelah jatuh tempo merupakan salah satu langkah awal yang harus dilakukan jika peminjam mengalami gagal bayar.

Berikut adalah beberapa poin penting yang diungkapkan dalam regulasi OJK terkait cara penagihan yang harus diikuti oleh penyelenggara pinjaman daring:

  1. Pelatihan untuk Tenaga Penagihan: Tenaga penagihan atau debt collector wajib mengikuti pelatihan yang memadai mengenai tugas dan etika penagihan.
  2. Sertifikasi Pihak Ketiga: Pihak ketiga yang dilibatkan dalam penagihan harus memiliki sumber daya manusia yang bersertifikat di bidang penagihan dari lembaga yang berwenang.
  3. Identitas Tenaga Penagihan: Identitas setiap debt collector harus didokumentasikan dengan baik agar transparansi tetap terjaga.
  4. Kode Etik Penagihan:
    • Menggunakan kartu identitas resmi dengan foto.
    • Dilarang melakukan tindakan intimidasi, kekerasan, atau yang merugikan martabat peminjam.
    • Penagihan tidak boleh dilakukan lewat pihak ketiga, serta tidak diperkenankan untuk menghubungi orang lain, termasuk kontak darurat, terkait utang.
    • Penagihan hanya boleh dilakukan dalam waktu yang ditentukan, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Dengan adanya regulasi yang ketat ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam melakukan pinjaman daring serta cara penagihan yang diperbolehkan. Hal ini menjadi penting dalam membangun kepercayaan antara penyelenggara pinjaman daring dan peminjam, di tengah maraknya kasus pinjol ilegal yang meresahkan. Lantas, kesadaran dan pengetahuan mengenai peraturan ini menjadi kunci untuk melindungi diri dari tindakan penagihan yang tidak etis dan merugikan.

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button