Read

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku Sampai 3 Jan 2025!

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara di Indonesia, yang wajib diperpanjang setiap lima tahun untuk memastikan kelayakan pengemudi dari segi kesehatan fisik dan mental. Namun, terdapat kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis. Kebijakan ini memungkinkan perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat SIM baru, yang berlaku hingga 3 Januari 2025.

Perpanjangan SIM ini menjadi penting bagi para pengendara yang mungkin mengalami masa berlaku habis saat pelayanan SIM tutup, terutama dalam situasi libur nasional. Jika SIM Anda kadaluarsa pada hari libur nasional, Anda masih dapat memperpanjangnya setelahnya tanpa harus membuat SIM baru. Contohnya, layanan SIM akan diliburkan pada tanggal 25-26 Desember 2024, bertepatan dengan Libur Natal, dan akan kembali beroperasi pada 27 Desember 2024. Begitu pula pada 1 Januari 2025, saat Tahun Baru, layanan tersebut akan kembali dibuka pada 2 Januari 2025. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk memperpanjang SIM mereka hingga 3 Januari 2025.

Untuk memperpanjang SIM yang telah mati, terdapat beberapa syarat yang perlu disiapkan pemohon. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

1. KTP asli beserta dua lembar fotokopi.
2. SIM asli yang akan diperpanjang serta dua lembar fotokopi.
3. Surat keterangan kesehatan, yang dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM.
4. Hasil tes psikologi, yang bisa dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi yang disediakan.
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi lengkap.
6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Selain dokumen, pemohon juga perlu membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, berikut adalah rincian biaya:

– SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
– SIM C, CI, CII: Rp 75.000
– SIM D, DI: Rp 30.000

Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum包括 biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang mungkin diperlukan.

Dengan adanya kebijakan perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat baru, pemegang SIM diharapkan dapat lebih mudah dan tidak terhambat oleh keadaan. Kebijakan ini juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya kelayakan pengemudi demi keselamatan di jalan. Walaupun masa berlaku SIM sempat terlewati karena hari libur nasional, pemohon masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang tanpa hambatan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM mereka dan melakukan perpanjangan tepat waktu dengan memenuhi segala syarat yang telah ditentukan. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para pemegang SIM untuk tetap patuh pada peraturan dan memastikan bahwa mereka dapat berkendara dengan aman.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button