Read

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025!

Pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 resmi diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Pengumuman ini disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, pada Senin (6/1/2025). Sebelumnya, batas akhir pendaftaran sempat diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer dan tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi pada tahap pertama.

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 634 Tahun 2024, terdapat kriteria tambahan bagi pelamar PPPK. Para pelamar harus memenuhi syarat berikut:

1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
4. Dapat mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja dan melamar pada jabatan tertentu:
– Pengelola Umum Operasional
– Operator Layanan Operasional
– Pengelola Layanan Operasional
– Penata Layanan Operasional

Perlu dicatat bahwa jadwal terbaru seleksi PPPK tahap 2 banyak mengalami perubahan. Berikut adalah jadwal terbarunya:

– Pendaftaran seleksi: 17 Desember 2024 – 15 Januari 2025
– Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
– Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 – 18 Februari 2025
– Masa sanggah: 19 – 21 Februari 2025
– Jawab sanggah: 20 – 27 Februari 2025
– Pengumuman pasca masa sanggah: 22 – 28 Februari 2025
– Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8 – 23 Maret 2025
– Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
– Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025

Untuk mendaftar, pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut di laman resmi SSCASN:

1. Kunjungi situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun atau login; mendaftar jika belum memiliki akun, atau login menggunakan NIK dan kata sandi.
3. Isi data diri sesuai dokumen resmi seperti KTP dan ijazah.
4. Pilih formasi jabatan yang sesuai.
5. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.
6. Cek ulang data yang diisi dan kirim pendaftaran.
7. Proses kelulusan tidak menggunakan passing grade; kelulusan berdasarkan peringkat dari hasil seleksi.

Perpanjangan pendaftaran hingga 15 Januari 2025 memberikan kesempatan bagi tenaga honorer dan non-ASN untuk bersaing dalam seleksi PPPK. Oleh karena itu, penting untuk memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi persyaratan dan mengikuti proses pendaftaran dengan seksama.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button