Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen esensial yang mencerminkan informasi demografis keluarga, termasuk jumlah anggota, status perkawinan, dan data vital lainnya. Di tahun 2025, prosedur pembuatan KK mengalami beberapa pembaruan yang memudahkan masyarakat, baik melalui cara online maupun offline. Berikut adalah tata cara pembuatan Kartu Keluarga yang patut diketahui.
Syarat untuk membuat KK baru bervariasi tergantung pada situasi. Bagi pasangan baru menikah, mereka perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga orang tua, fotokopi KTP orang tua, fotokopi surat nikah, serta surat pengantar dari RT dan RW. Untuk memperbarui KK dengan menambah anggota, syaratnya mencakup KK lama yang dilegalisir, surat pengantar dari RT/RW, dan surat keterangan lahir bagi anggota baru.
Di sisi lain, jika terjadi pengurangan anggota keluarga, seperti kematian atau pindah, pemohon perlu menyerahkan KK lama, surat pengantar dari RT/RW, serta dokumen yang relevan seperti surat keterangan kematian. Bagi mereka yang ingin menumpang KK, diperlukan surat pengantar dari RT/RW, dokumen KK keluarga yang ditumpangi, serta dokumen tambahan seperti paspor untuk pendatang dari luar negeri.
Untuk memudahkan masyarakat, pembuatan KK secara online sangat dianjurkan. Masyarakat dapat melakukannya melalui situs Kemendagri dengan langkah-langkah yang sederhana:
1. Kunjungi portal layanan online di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
2. Buat akun dan login untuk memilih layanan pembuatan KK.
3. Isi formulir permohonan dan unggah seluruh dokumen yang diperlukan.
4. Tunggu notifikasi melalui email atau SMS mengenai status KK.
Setiap daerah juga memiliki situs resmi Disdukcapil untuk memfasilitasi layanan serupa. Selain itu, beberapa aplikasi pendukung telah diluncurkan, seperti Pemuda Bandung dan Alpukat Betawi Jakarta, yang memungkinkan pengguna mengunggah dokumen dan mencetak KK secara efektif. Disdukcapil juga menyediakan opsi cetak mandiri dengan QR code, di mana pengguna bisa mencetak KK setelah menerima file PDF melalui email.
Bagi mereka yang memilih cara offline, prosesnya tetap sama dan mencakup kunjungan ke kantor Disdukcapil setempat, pengisian formulir permohonan, dan penyerahan dokumen yang dibutuhkan. Setelah verifikasi, pemohon dapat mengambil KK baru dengan proses yang cepat.
Untuk memaksimalkan pengalaman pembuatan KK, ada beberapa tips yang perlu diingat, seperti memastikan kelengkapan dokumen dan menyimpan file KK secara digital dengan baik. Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi dan efisien tahun 2025, pengurusan Kartu Keluarga kini lebih mudah dan cepat, mendukung kelancaran administrasi keluarga di seluruh Indonesia.