Read

Panduan Praktis: Cara Mudah Aktivasi Rekening PIP SD, SMP, SMA 2024

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PIP) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perpanjangan masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2025. Informasi ini disebarkan melalui akun Instagram resmi PIP @sobatpip dan ditujukan bagi peserta didik yang terdaftar dalam SK Nominasi PIP tahun 2024. PIP merupakan program bantuan pemerintah yang memberikan uang tunai, akses pendidikan, dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan.

Untuk dapat memanfaatkan dana bantuan, penerima PIP diwajibkan melakukan aktivasi rekening. Proses aktivasi ini dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif. Berikut adalah cara-cara yang dapat diikuti oleh siswa dan orang tua untuk mengaktifkan rekening PIP:

Cara Aktivasi Rekening PIP Secara Perorangan:

  1. Siapkan Dokumen Penting:

    • Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
    • KTP/kartu pelajar.
    • Kartu keluarga.
    • Surat keterangan domisili orang tua/wali.
    • Formulir pembukaan rekening SimPel PIP.
  2. Kunjungi Bank Penyalur:

    • Bawalah dokumen lengkap ke bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.
  3. Prosedur Pendampingan:
    • Siswa SMP dan SMA/SMK dapat melakukannya sendiri, sedangkan siswa SD perlu didampingi orang tua atau wali.

Cara Aktivasi Rekening PIP Secara Kolektif:

  1. Dokumen yang Harus Disiapkan:

    • Surat kuasa siswa/orang tua.
    • Formulir pembukaan rekening SimPel PIP.
    • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang bermaterai dan ditandatangani.
    • Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
    • Fotokopi kuasa siswa.
  2. Penyerahan Dokumen:
    • Serahkan dokumen tersebut secara kolektif ke bank penyalur melalui perwakilan sekolah.

Bantuan yang diberikan melalui PIP juga bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, yang meliputi:

  • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun dan Rp225.000 untuk kelas akhir.
  • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun dan Rp375.000 untuk siswa baru.
  • SMA/sederajat: Rp1.000.000 per tahun dan Rp500.000 untuk siswa baru.

Kriteria siswa penerima PIP mencakup mereka yang berasal dari keluarga miskin, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan anak yatim/piatu, di antara lainnya.

Untuk memeriksa apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima PIP, langkah yang bisa dilakukan adalah mengakses laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id dan memasukkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan diperpanjangnya batas waktu aktivasi hingga 2025, diharapkan lebih banyak siswa dapat memanfaatkan bantuan pendidikan ini untuk menunjang pendidikan mereka.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button