Read

Panduan Praktis: Cara Daftar NPWP Online 2025 lewat Coretax

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui Coretax pada tahun 2025 menjadi langkah penting bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien. Coretax, yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Januari 2025, menawarkan sistem baru yang menggantikan layanan sebelumnya, memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP secara digital. Dengan akses yang lebih baik dan prosedur yang sederhana, proses pendaftaran kini dapat diselesaikan dengan cepat hanya menggunakan perangkat pribadi.

Informasi mengenai cara daftar NPWP online melalui Coretax sangat krusial bagi individu dan badan usaha untuk mematuhi peraturan perpajakan. Melalui sistem ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran NPWP online melalui Coretax:

1. Buka laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Pilih opsi “New Registration (pendaftaran baru)” pada halaman login Portal Wajib Pajak.
3. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, misalnya “Perorangan/Individual”.
4. Tanggapi pertanyaan tentang kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), pilih “Ya” jika memilikinya.
5. Pilih jenis registrasi yang diperlukan: “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau “Hanya Registrasi” untuk memiliki akun Coretax.
6. Isi data diri dalam kolom “Detail Identitas Wajib Pajak”, termasuk:
– NIK
– Nama lengkap
– Jenis wajib pajak
– Tempat dan tanggal lahir
– Negara asal
– Jenis kelamin
– Status pernikahan
– Agama
– Tipe pekerjaan
– Nama ibu kandung
– Nomor KK
– Status anggota keluarga
7. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif di kolom “Detail Kontak Wajib Pajak”.
8. Klik tombol “Verifikasi” untuk menerima kode OTP ke nomor ponsel atau alamat email yang telah dimasukkan.
9. Masukkan kode OTP dan klik verifikasi.
10. Tambahkan “Pihak terkait” secara opsional dan tekan “Berikutnya”.
11. Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon yang meliputi informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
12. Isi detail alamat Wajib Pajak.
13. Lakukan verifikasi identitas dengan mengupload foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
14. Periksa kembali data yang diisi, konfirmasikan pernyataan Wajib Pajak, dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.
15. Jika proses pendaftaran berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.

Bagi yang ingin mendaftar NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, yang melakukan kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun yang tidak menjalankan usaha. Warga negara Indonesia harus menyiapkan fotokopi KTP, sedangkan warga negara asing harus menyediakan fotokopi paspor serta fotokopi kartu izin tinggal sementara atau tetap.

Dengan sistem Coretax, pendaftaran NPWP kini lebih accesible dan efisien, mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button