Read

Panduan Mudah Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI Tanpa Denda!

BPJS Kesehatan memberikan langkah kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen mandiri yang menghadapi kesulitan ekonomi. Pihak BPJS mengizinkan perpindahan dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa dikenakan denda. Namun, untuk melakukan perpindahan ini, peserta harus memenuhi syarat dan mengikuti proses tertentu.

PBI adalah kategori peserta yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui anggaran pusat maupun daerah. Dalam hal ini, peserta PBI dapat didaftarkan melalui dua sumber, yaitu:

  1. Pemerintah Pusat: Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  2. Pemerintah Daerah: Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) membayar iuran secara mandiri atau melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan adanya pilihan untuk berpindah ke PBI, peserta mandiri yang tidak mampu bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih baik.

Untuk melakukan perpindahan dari segmen mandiri ke PBI, peserta diminta untuk mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Melengkapi Dokumen:

    • Kartu Keluarga (KK).
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
    • Bukti pendaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Verifikasi dan Validasi oleh Dinsos:

    • Dinas Sosial akan memastikan bahwa peserta memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.
    • Data peserta akan diajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi.
  3. Penetapan DTKS:

    • Kemensos akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa peserta terdaftar sebagai penerima DTKS.
  4. Pendaftaran sebagai PBI:
    • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selanjutnya akan mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan sebagai penerima PBI.

Meskipun perpindahan ini tidak dikenakan denda, peserta tetap perlu melunasi segala tunggakan iuran selama enam bulan setelah mereka menjadi peserta PBI. Namun, jika peserta memerlukan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status mereka aktif, denda untuk pelayanan rawat inap masih berlaku berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Bagi peserta yang ingin mengetahui status kepesertaan PBI, dapat melakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Langkah-langkah untuk mengecek status tersebut adalah:

  1. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan).
  2. Input nama penerima manfaat sesuai KTP.
  3. Masukkan kode captcha dan klik “Cari Data”.
  4. Jika status sudah berubah, kolom “PBI-JK” akan menunjukkan “YA” beserta periode pembayaran terakhir.

Langkah yang diambil oleh BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta mandiri yang terjebak dalam situasi ekonomi yang sulit. Dengan prosedur yang jelas dan tidak adanya denda, diharapkan akses terhadap layanan kesehatan menjadi lebih inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button