Read

Panduan Mudah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online di e-Filing

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk individu, untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan kemajuan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sistem e-Filing yang memungkinkan proses pelaporan SPT dilakukan secara online. Tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, penggunaan e-Filing juga meningkatkan akurasi data yang dilaporkan, sehingga wajib pajak dapat menjalani kewajibannya dengan lebih mudah.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan SPT tahunan orang pribadi secara online melalui e-Filing:

1. Kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
2. Klik pada opsi ‘Login’ untuk mengakses akun pribadi.
3. Masukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftar.
4. Ketikkan password pada kolom yang tersedia.
5. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
6. Klik tombol ‘Login’ untuk melanjutkan proses.
7. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik ikon e-Filing yang muncul.
8. Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian laporan.
9. Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770SS atau 1770 S.
10. Isi data yang diperlukan pada formulir, mulai dari sumber penghasilan hingga informasi harta dan utang.
11. Setelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang terletak di bawah halaman.
12. Secara otomatis, WP akan menerima kode verifikasi melalui email. Masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan.
13. Klik ‘Kirim SPT’ untuk mengirim laporan.
14. Setelah berhasil, wajib pajak akan menerima bukti pengiriman SPT dalam bentuk tanda terima elektronik yang disampaikan melalui email.

Pelaporan secara online sangat bermanfaat, tetapi terkadang kendala seperti lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number) dapat menghambat proses ini. Bagi wajib pajak yang mengalami masalah ini, terdapat langkah-langkah pemulihan yang dapat diambil.

Jika Anda lupa EFIN, berikut cara yang dapat dilakukan:

1. Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
2. Cantumkan informasi penting dalam email tersebut:
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– Nama wajib pajak
– Alamat terdaftar
– Email terdaftar
– Nomor telepon terdaftar
3. Sertakan pernyataan yang menyatakan bahwa Anda adalah wajib pajak yang berhak mengakses informasi yang diminta dan bersedia menanggung akibat hukum jika terdapat pelanggaran.
4. Setelah permohonan diajukan, Anda akan segera menerima petunjuk lebih lanjut untuk mereset EFIN.

Selain itu, jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai proses pelaporan atau bantuan yang diperlukan, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui beberapa saluran, seperti telepon di 1500200, layanan live chat di www.pajak.go.id, atau melalui aplikasi M-Pajak. Selain itu, wajib pajak juga dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan terdekat untuk mendapatkan bantuan personal.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pelaporan SPT tahunan secara efisien menggunakan e-Filing, mengurangi risiko kesalahan, dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button