Read

Panduan Mudah: Cara Daftar KIP Kuliah Tanpa Masuk DTKS

Pendidikan tinggi semakin terbuka bagi pelajar dari keluarga kurang mampu melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program ini menawarkan pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup, memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan studi mereka. Namun, banyak calon peserta yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bertanya-tanya bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah. Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil untuk melakukan pendaftaran meskipun tidak termasuk dalam DTKS.

KIP Kuliah merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung siswa dari keluarga yang kurang beruntung. Beberapa keuntungan utama dari program ini termasuk:

1. Bebas biaya kuliah sepenuhnya hingga lulus.
2. Bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
3. Pendaftaran KIP Kuliah yang dibuka dari Februari hingga Desember, mengikuti jadwal jalur masuk perguruan tinggi seperti SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.

DTKS adalah basis data penting dari Kementerian Sosial yang berfungsi untuk menyalurkan bantuan sosial. Calon mahasiswa yang terdaftar di DTKS dengan sendirinya memenuhi salah satu syarat KIP Kuliah. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar di DTKS, cukup kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan informasi yang diperlukan, seperti provinsi, kabupaten, dan nama lengkap sesuai KTP.

Bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DTKS, masih ada kemungkinan untuk mendaftar ke KIP Kuliah dengan memenuhi kriteria berikut:

1. Tercatat dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) pada kelompok rentan miskin hingga desil 3.
2. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
3. Menyediakan dokumen pendukung seperti:
– Slip gaji orang tua/wali dengan total maksimum Rp4 juta per bulan.
– Pendapatan per anggota keluarga tidak melebihi Rp750 ribu.
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.

Prosedur pendaftaran KIP Kuliah secara online juga cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Klik “Daftar Akun Baru” dan masukkan data pribadi.
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Unggah dokumen pendukung seperti SKTM atau slip gaji.
5. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari sistem.
6. Setelah akun disetujui, lanjutkan pendaftaran ke perguruan tinggi melalui jalur seleksi yang tersedia.

Dengan memanfaatkan program KIP Kuliah, siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa mengkhawatirkan biaya. Calon peserta yang belum terdaftar di DTKS harus memastikan mereka memenuhi kriteria tambahan dan menyiapkan semua dokumen dengan seksama untuk meningkatkan peluang penerimaan mereka. KIP Kuliah tidak hanya membuka akses pendidikan, tetapi juga meletakkan dasar menuju masa depan yang lebih baik.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button