Read

Panduan Lengkap: Cek Kriteria Dapatkan Bantuan KJP 2025!

Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengumumkan pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk bulan Januari 2025. Program ini diharapkan dapat memberikan bantuan pendidikan bagi siswa-siswa dari keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta. Dengan bantuan ini, diharapkan beban finansial yang ditanggung oleh keluarga dapat berkurang, sehingga siswa dapat mengakses pendidikan yang lebih baik.

KJP ditujukan bagi siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK. Namun, tidak semua siswa dapat secara otomatis menerima bantuan ini. Terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar siswa dapat menjadi penerima KJP. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi siswa untuk mendapatkan bantuan KJP pada tahun 2025:

  1. Usia: Siswa harus berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  2. Status Pendidikan: Siswa harus terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta.
  3. Nomor Induk Kependudukan: Siswa harus memiliki NIK yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
  4. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial: Siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini dikenal dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
  5. Kendaraan Pribadi: Siswa tidak boleh memiliki kendaraan pribadi roda 4.

Bagi siswa yang sebelumnya telah menerima bantuan namun dicabut, penting untuk memeriksa kembali kriteria yang diperlukan agar mereka dapat mendaftar kembali. Dalam proses pendaftaran, beberapa dokumen juga diperlukan, antara lain:

  • Formulir kelengkapan data.
  • Surat permohonan untuk KJP Plus.
  • Surat pernyataan mengenai kepatuhan pengguna KJP Plus.
  • Salinan KTP.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pernyataan tanggung jawab dari kepala sekolah terkait penggunaan bantuan sosial.

Setiap siswa yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, seperti yang tercantum dalam daftar berikut:

  • Jenjang SD/MI: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala).
  • Jenjang SMP/MTs: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala).
  • Jenjang SMA/MA: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala).
  • Jenjang SMK: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala).
  • Jenjang PKBM: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala).

Sebagai program pemerintah yang mendukung pendidikan, KJP diharapkan dapat membantu mendorong prestasi akademik siswa-siswa di DKI Jakarta dengan memungkinkan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik tanpa terbebani oleh biaya.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button