Panduan Lengkap: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

Pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam beberapa kasus, seperti saat kendaraan diperoleh melalui leasing atau hibah, pemilik kendaraan perlu memahami prosedur dan syarat untuk membayar pajak tanpa BPKB. Pemahaman ini sangat penting agar pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi.

Salah satu poin penting yang perlu dicatat adalah bahwa meskipun BPKB adalah dokumen vital untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan, untuk pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, BPKB bukanlah syarat wajib. Namun, BPKB tetap diperlukan jika Anda ingin memperpanjang STNK untuk lima tahun. Berikut adalah syarat yang perlu disiapkan untuk membayar pajak kendaraan tanpa BPKB:

  1. STNK
  2. Kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, atau Paspor asli yang mencantumkan nama pemilik kendaraan (untuk perorangan).
  3. Surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas untuk instansi pemerintah atau badan usaha.
  4. Surat kuasa, jika membayar pajak kendaraan milik orang lain.

Setelah memenuhi syarat di atas, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu secara offline di Kantor Samsat dan secara online melalui aplikasi Signal. berikut penjelasan mengenai kedua cara ini:

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat:

  1. Ambil dan isi Formulir: Saat tiba di kantor Samsat, ambil formulir yang tersedia dan isi dengan data pemilik kendaraan.
  2. Serahkan Formulir ke Petugas: Setelah semua data terisi, serahkan formulir tersebut beserta berkas persyaratan kepada petugas di loket.
  3. Lakukan Pembayaran: Ketika nama Anda dipanggil, lakukan pembayaran pajak tahunan sesuai instruksi petugas.
  4. Ambil STNK: Setelah pembayaran selesai, petugas akan menyerahkan STNK yang sudah diperbarui.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB melalui Aplikasi SIGNAL:
Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL dari Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Download aplikasi Signal.
  2. Pilih daftar: Lengkapi informasi yang diminta, termasuk nama, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
  3. Unggah foto KTP: Pastikan foto dan informasi jelas.
  4. Verifikasi wajah: Pilih "Gunakan Foto Ini" setelah verifikasi.
  5. Masukkan kode OTP: Ketikkan kode OTP yang diterima.
  6. Login kembali dengan alamat email yang didaftarkan.
  7. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor: Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  8. Masukkan plat nomor dan nomor rangka: Sesuaikan dengan yang tertera di STNK.
  9. Pilih menu pembayaran: Klik “Generate Kode Bayar”.
  10. Pilih layanan pembayaran: Klik "lanjut" dan ikuti instruksi pembayaran yang muncul.

Dengan adanya informasi yang jelas mengenai langkah-langkah dan syarat yang diperlukan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan. Hal ini diharapkan akan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan, sehingga setiap pemilik kendaraan bisa berkontribusi pada pendapatan negara dengan cara yang benar dan efektif.

Exit mobile version