Program Indonesia Pintar (PIP) menawarkan bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Melalui program ini, pemerintah berupaya meringankan beban biaya pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMK, termasuk SLB dan program paket. Pada tahun 2025 ini, aktivasi rekening PIP menjadi tahapan penting sebelum penerima dapat memanfaatkan bantuan tersebut. Proses ini memastikan bahwa dana yang diberikan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan yang lebih baik.
Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur yang ditunjuk. Hal ini bertujuan agar rekening penerima sesuai dengan identitas yang terdaftar dalam program PIP. Untuk memastikan semua siswa yang berhak mendapatkan bantuan dapat memanfaatkannya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktivasi rekening PIP tahun 2025.
Jadwal aktivasi rekening PIP dibuka hingga 31 Januari 2025. Tanggal ini penting untuk diingat, karena lewat dari batas waktu tersebut, siswa tidak akan dapat melanjutkan ke proses penggunaan bantuan yang diberikan. Informasi lebih lanjut mengenai aktivasi ini bisa diperoleh dari akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di @puslapdik_dikbud.
Sebagai langkah awal untuk melakukan aktivasi rekening PIP, berikut ini adalah prosedur yang harus diikuti oleh siswa, orang tua, atau wali penerima bantuan:
- Datang ke kantor cabang bank penyalur yang sesuai dengan jenjang pendidikan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Puslapdik Kemendikbudristek.
- Mengisi formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh pihak bank.
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas bank, yang meliputi:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- KTP atau Kartu Pelajar untuk siswa SMP, SMA, SMK, dan setara.
- KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili orang tua/wali untuk siswa SD dan setara.
Setelah proses aktivasi selesai, peserta akan mendapatkan buku tabungan dan kartu debit.
Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum melakukan aktivasi rekening PIP:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Identitas peserta didik, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Mengisi formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh bank penyalur.
Untuk tahun 2025, besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing. Berikut adalah rinciannya:
SD/SDLB/Program Paket A
- Kelas 9 Semester: Rp 225.000
- Kelas 1-5 Semester: Rp 450.000
SMP/SMPLB/Program Paket C
- Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
- Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
- Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
- Kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000
SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
- Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
- Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
- Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
- Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000
- SMK Program 4 Tahun
- Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
- Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
- Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
- Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000
Aktivasi rekening PIP adalah langkah penting yang harus dilakukan agar dana bantuan pendidikan dapat segera digunakan. Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang telah dijelaskan dan lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sebelum berkunjung ke bank penyalur. Dengan memanfaatkan bantuan PIP dengan bijaksana, penerima dapat mendukung kelancaran proses pendidikan mereka di tahun 2025 dan seterusnya.