Aplikasi e-Kinerja BKN menjadi alternatif digital yang efektif untuk pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan dirilisnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, aplikasi ini berperan penting dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelaporan serta penilaian kinerja ASN. Mulai Januari 2025, ASN diharuskan untuk menyelesaikan pelaporan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2024, dan berikut adalah panduan akses serta pencetakan SKP melalui e-Kinerja BKN.
Untuk memulai, penting bagi pengguna untuk memastikan koneksi internet yang stabil. Setelah itu, ASN dapat mengakses laman resmi e-Kinerja BKN di https://kinerja.bkn.go.id. Selanjutnya, login menggunakan akun MySAPK dengan memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan password. Bagi yang lupa password, mereka dapat memanfaatkan fitur “Reset Password” melalui https://myasn.bkn.go.id.
Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke halaman utama “Daftar SKP” yang memuat berbagai menu untuk pengelolaan kinerja. Bagi ASN yang perlu mencetak SKP tahun 2024, berikut adalah langkah-langkah yang sebaiknya diikuti:
1. Akses Menu Penilaian: Klik menu “Penilaian” untuk mengelola periode penilaian.
2. Tambah Periode Penilaian: Pilih opsi “Tambah Periode Penilaian” dan tentukan periode yang akan dinilai.
3. Isi Bukti Dukung: Unggah dokumen pendukung, seperti laporan yang telah disiapkan sebelumnya.
4. Pastikan Data Lengkap: Verifikasi bahwa semua data bukti dukung telah diisi secara komplit.
5. Laporan kepada Atasan: Informasikan pada atasan setelah bukti dukung lengkap untuk proses penilaian.
6. Cek Hasil Penilaian: Periksa hasil penilaian di menu “Penilaian”.
7. Unduh dan Cetak SKP: Klik opsi untuk mengunduh hasil penilaian dan cetak SKP sebagai dokumen resmi.
e-Kinerja BKN juga menawarkan sejumlah fitur unggulan untuk mempermudah ASN dalam memenuhi tugasnya. Beberapa di antaranya termasuk menu SKP untuk penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai, Monitoring Kurva yang menyajikan data visual kinerja, serta fitur Tim Kerja untuk mendukung kolaborasi antarpegawai.
Bagi ASN, pemanfaatan aplikasi ini sangat penting, terutama menjelang tenggat waktu pelaporan SKP yang jatuh pada 10 Januari 2025. Dengan mengikuti panduan ini, ASN diharapkan dapat menjalani proses pelaporan kinerja dengan lancar dan tepat waktu, menjadikan e-Kinerja BKN sebagai platform yang berguna dalam pengelolaan kinerja yang lebih baik dan transparan.