Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh anak-anak di Indonesia untuk memudahkan akses terhadap layanan publik. Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dan direncanakan untuk lebih diperhatikan menjelang Januari 2025. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat KIA dengan benar.
KIA ditujukan bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan memiliki dua jenis:
- KIA untuk anak di bawah 5 tahun, yang tidak memerlukan foto.
- KIA untuk anak berusia 5 sampai 17 tahun, yang memerlukan foto berwarna.
KIA memiliki banyak manfaat bagi pemegangnya. Beberapa manfaat utama dari KIA antara lain:
- Bukti identitas diri: Memudahkan anak dalam mengakses berbagai pelayanan publik, termasuk di bidang kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
- Mencegah perdagangan anak: Dengan adanya KIA, pendataan penduduk akan menjadi lebih akurat dan optimal.
Untuk dapat membuat KIA, orang tua harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Persyaratan tersebut biasanya mencakup dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan KTP elektronik orang tua.
Prosedur pembuatan KIA dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut langkah-langkah untuk masing-masing metode:
Pembuatan KIA Secara Offline:
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke kantor Dukcapil setempat.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA diberikan kepada pemohon baik di kantor Dukcapil atau melalui pelayanan keliling di tempat umum.
Pembuatan KIA Secara Online:
- Akses laman Dukcapil Online di dukcapilonline.slemankab.go.id.
- Buat akun dengan mengisi NIK, nama, email, dan kata sandi.
- Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
- Unggah dokumen yang diperlukan seperti KK, akta kelahiran, KTP-el orang tua, dan pas foto anak.
- Pantau status permohonan di laman yang sama. Status yang dapat dilihat antara lain "Pending," "Proses," dan "Selesai."
- Cetak dokumen KIA secara mandiri atau ambil di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Penting untuk dicatat, proses pembuatan KIA tidak dikenakan biaya alias gratis dan biasanya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Masa berlaku KIA berbeda-beda; untuk anak di bawah 5 tahun, KIA berlaku hingga usia 5 tahun, sedangkan untuk anak usia 5 hingga 17 tahun, KIA berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Dengan adanya KIA, orang tua dapat memastikan anak-anak mereka memiliki akses yang lebih baik terhadap berbagai layanan publik yang aman dan efisien. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengurus KIA bagi anak Anda dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan.