Read

Orang Tua dan Guru Didorong Aktif Cegah Kejahatan Seksual!

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyerukan kepada orang tua dan guru untuk aktif mencegah terjadinya kejahatan seksual di media sosial. Dalam era digital yang semakin berkembang, peran orang tua dan guru dalam mendidik dan mengawasi anak-anak menjadi semakin krusial. “Membesarkan dan mendidik anak atau murid di era digital tidaklah mudah. Para orang tua dan guru harus terus belajar dan update, serta turut memantau aktivitas anak-anak mereka di dunia maya,” ujar Retno dalam wawancaranya.

Menurut Retno, dengan memiliki akun media sosial dan berteman dengan anak-anak, orang tua dan guru dapat lebih mudah memantau perilaku mereka. Hal ini penting untuk mencegah berbagai masalah, seperti bullying dan cyber bullying yang dapat mengganggu kesehatan mental anak. “Jangan sampai anak-anak menjadi korban. Dengan pengawasan yang baik, kita bisa mengetahui jika ada perilaku yang tidak biasa atau masalah yang dihadapi anak,” lanjutnya.

Sebagai langkah konkret, sekolah diharapkan untuk menerapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Ini merupakan langkah untuk mendukung program edukasi dan pencegahan kekerasan di dunia maya. Retno mengungkapkan, “Wali kelas dapat berperan aktif dengan mewajibkan murid berteman dengan mereka di media sosial untuk mengawasi interaksi antar murid.”

Berikut beberapa langkah yang dapat diambil oleh orang tua dan guru untuk mencegah kejahatan seksual di media sosial:

  1. Pendidikan Digital: Mengedukasi anak-anak tentang bahaya di dunia maya dan cara aman menggunakan media sosial.
  2. Keterlibatan: Orang tua diharapkan terlibat aktif dalam platform media sosial yang digunakan anak-anak.
  3. Forum Parenting: Sekolah dapat mengadakan kelas parenting untuk menyampaikan informasi mengenai risiko media sosial kepada orang tua.
  4. Sosialisasi: Melibatkan dinas pendidikan dalam mensosialisasikan pencegahan kejahatan seksual.
  5. Pemantauan: Memastikan adanya pihak yang memantau perilaku anak di media sosial, termasuk guru dan wali kelas.

Retno menekankan bahwa edukasi dan kesadaran harus menjadi prioritas, karena banyak anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual di media sosial melalui teknik grooming, di mana pelaku membangun hubungan dengan anak untuk mengeksploitasi mereka. “Kasus pemerasan setelah tukaran foto atau video tak senonoh sering terjadi. Anak-anak perlu diajari untuk berhati-hati dan tahu apa yang harus dilakukan jika mereka berada dalam situasi berbahaya,” jelas Retno.

Menghadapi situasi tersebut, Retno menyarankan agar anak tidak merasa tertekan untuk berbicara mengenai masalah yang dihadapi mereka. Orang tua dan guru seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk berbagi kekhawatiran mereka. “Perlindungan terhadap anak harus menjadi fokus kita, bukan mengkritik mereka yang telah menjadi korban,” tambahnya.

Kekerasan seksual terhadap anak di media sosial menunjukkan perlunya kerja sama semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Dengan langkah-langkah nyata dan kolaborasi antara orang tua, guru, dan institusi pendidikan, diharapkan kejahatan ini dapat diminimalisir dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button