Read

OJK Perketat Aturan Paylater: Cegah Jebakan Utang dengan Umur & Gaji

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan aturan baru untuk memperketat syarat bagi pengguna layanan buy now pay later (BNPL), yang dikenal juga sebagai paylater. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap jebakan utang, yang sering kali mengecoh konsumen, terutama mereka yang kurang berpengalaman dalam pengelolaan keuangan. Sesuai dengan keputusan tersebut, pengguna layanan ini harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan tidak kurang dari Rp 3 juta per bulan.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan pada OJK, tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat. Penekanan pada literasi keuangan yang memadai di kalangan pengguna diharapkan dapat meminimalisir risiko peminjaman yang tidak bertanggung jawab. “Jebakan utang sering kali terjadi pada individu yang belum memiliki pemahaman yang tepat mengenai pengelolaan finansial,” ujarnya dalam konferensi pers pada 9 Januari.

Dalam perkembangan terakhir, industri paylater di Indonesia mengalami lonjakan yang signifikan. Hingga November 2024, total pembiayaan melalui skema paylater mencapai Rp 8,59 triliun, menunjukkan peningkatan 61,90% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, angka ini disertai dengan peningkatan pada tingkat pembiayaan bermasalah, yang kini mencapai 2,92% dari total pembiayaan, meningkat dari 2,76% pada bulan sebelumnya.

OJK mencatat bahwa tingginya angka pembiayaan yang diberikan melalui skema BNPL disebabkan oleh relatif kecilnya basis outstanding pada perusahaan pembiayaan. Penetapan syarat usia dan penghasilan ini tidak hanya berlaku untuk pengguna baru, tetapi juga akan diterapkan pada pengguna lama yang berencana untuk memperpanjang jangka waktu pinjaman.

Ada beberapa langkah yang diambil oleh OJK dalam rangka memperkuat regulasi ini, antara lain:

  1. Pembatasan Umur: Pengguna layanan paylater harus berusia minimal 18 tahun untuk memastikan bahwa mereka sudah memasuki fase dewasa dan dapat mempertanggungjawabkan keputusan keuangan mereka.

  2. Persyaratan Pendapatan: Agar dapat menggunakan layanan paylater, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp 3 juta, yang bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pinjaman.

  3. Pengawasan yang Lebih Ketat: OJK mengedepankan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan pembiayaan untuk memastikan bahwa mereka memberikan pinjaman secara selektif serta bertanggung jawab.

  4. Pendidikan Keuangan: Diharapkan ada peningkatan dalam literasi keuangan di kalangan konsumen agar dapat mengenali risiko dan manajemen keuangan yang efektif.

Implementasi aturan baru ini diproyeksikan paling lambat akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027. Dengan langkah ini, OJK berharap dapat melindungi konsumen dari risiko finansial yang tidak perlu sekaligus memperkuat integritas industri pembiayaan itu sendiri. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan keuangan dan mampu mengambil keputusan pinjaman yang bijak.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button