Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi investasi bagi individu berpenghasilan di bawah Rp 500 juta dalam sektor pinjaman daring atau pinjaman online. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan investasi di platform pinjaman daring serta meningkatkan kualitas pendanaan yang disalurkan. Dengan adanya pembatasan ini, OJK berharap bisa mengurangi risiko hukum dan reputasi, serta mendukung pertumbuhan sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Pengelompokan investor dalam pinjaman daring dibagi menjadi dua kategori, yaitu profesional dan non-profesional. Berikut rinciannya:
-
Investor Profesional:
- Mengacu pada individu atau lembaga dengan kapasitas finansial yang lebih tinggi.
- Termasuk dalam kategori ini adalah lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum domestik dan asing, serta individu dalam negeri yang memiliki penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta. Investor dalam kategori ini diperbolehkan menempatkan maksimum 20% dari total penghasilan tahunan pada satu platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
- Juga termasuk individu luar negeri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi multilateral.
- Investor Non-profesional:
- Terbatas pada individu dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 500 juta.
- Investor non-profesional hanya dapat berinvestasi maksimal 10% dari total penghasilannya per tahun pada satu platform pinjaman daring.
- Porsi nominal outstanding atau pendanaan yang masih berjalan bagi lender non-profesional juga tidak boleh melebihi 20% dari total investasinya.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif paling lambat pada 1 Januari 2028. Selain itu, terdapat kriteria minimum yang harus dipenuhi oleh lender dan borrower, termasuk usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan. Regulasi ini direncanakan akan mulai ditetapkan pada tahun 2027.
OJK juga meminta penyelenggara LPBBTI untuk melaksanakan mitigasi risiko secara efektif dan memastikan bahwa penerapan aturan baru ini tidak mengganggu kinerja operasional platform pinjaman daring. Kebijakan ini diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor, sekaligus mendukung ekosistem keuangan yang lebih sehat melalui pinjaman produktif bagi UMKM. Dengan langkah ini, OJK berupaya mewujudkan sebuah industri fintech yang tangguh dan berkelanjutan di Indonesia.