Read

OJK Beri Surat Peringatan iGrow, Risiko Kredit Bermasalah Meningkat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan surat peringatan kepada fintech P2P lending, iGrow, akibat meningkatnya risiko kredit bermasalah. Hal ini terungkap setelah angka Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) perusahaan tersebut mencapai 80,18%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa peringatan tersebut bertujuan untuk mendorong iGrow menyusun rencana tindakan (action plan) guna memperbaiki kualitas pendanaan mereka.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (10/1), Agusman menegaskan bahwa OJK tidak akan segan-segan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh iGrow. OJK akan terus memantau komitmen pemegang saham dalam menyelesaikan masalah penagihan serta memperkuat permodalan untuk memastikan kelangsungan perusahaan. “Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Masalah yang dihadapi iGrow bukanlah hal baru. Sejak Juni 2023, platform ini mengalami gagal bayar yang melibatkan 40 lender, dengan total kerugian mencapai Rp 503,18 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari Rp 3,18 miliar dalam bentuk materiil dan Rp 500 miliar imateril.

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap tingginya risiko kredit macet pada iGrow. Di antaranya:

1. Hasil produksi pertanian yang tidak mencapai target.
2. Terjadinya gagal panen.
3. Keterlambatan pembayaran dari offtaker penerima dana.

Agusman menyatakan bahwa jika masalah ini berlanjut hingga 2024, ada kemungkinan OJK akan mencabut izin usaha iGrow, mengikuti langkah yang telah diambil terhadap TaniFund pada Mei 2024. OJK menegaskan bahwa mereka akan memantau dengan saksama action plan yang diajukan oleh iGrow, dan jika tidak memenuhi komitmen yang ditetapkan, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan.

Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Meskipun demikian, hingga awal 2025, izin usaha iGrow belum dicabut, dan OJK terus berupaya untuk memastikan bahwa penyelenggara layanan keuangan tetap mematuhi regulasi dan menjaga kepatuhan terhadap standar industri. Situasi ini menunjukkan tantangan yang harus dihadapi oleh perusahaan fintech di Indonesia dalam mengelola risiko dan menjaga kepercayaan publik.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button