Nominal Dana dan Cara Mudah Cairkan Bansos BPNT Januari 2025

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mendukung masyarakat kurang mampu melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Memasuki Januari 2025, program ini kembali mendapatkan perhatian, terutama terkait dengan nominal dana yang disalurkan serta cara pencairannya.

Bantuan Pangan Non-Tunai merupakan salah satu strategi pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Pada awal Januari 2025, pemerintah memastikan bahwa pencairan BPNT akan dilaksanakan secara bertahap, dari bulan Januari hingga Februari mendatang, dengan jadwal yang berbeda untuk setiap daerah.

Nominal yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Januari 2025 tetap sama, yaitu Rp200.000 per bulan. Jumlah ini dirasa cukup untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening KPM melalui bank-bank yang terafiliasi dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan dana ini untuk membeli berbagai bahan pokok, seperti beras, telur, minyak goreng, serta produk pangan lainnya.

Untuk pencairan BPNT bulan ini, masyarakat perlu mengikuti tahapan tertentu yang dirangkum dalam langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi ATM bank yang terdaftar untuk penyaluran BPNT.
2. Masukkan kartu ATM ke dalam mesin ATM dan pilih bahasa yang diinginkan.
3. Masukkan PIN Anda.
4. Pilih menu tarik tunai.
5. Tentukan jumlah uang yang dibutuhkan.
6. Pilih sumber dana ‘tabungan’.
7. Tunggu prosesnya, lalu ambil uang dari mesin ATM.
8. Dana juga bisa digunakan langsung melalui QRIS melalui mobile banking.

Proses pencairan yang sederhana ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses bantuan yang diberikan. Namun, untuk dapat menerima bantuan ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Bansos BPNT menyasar masyarakat kurang mampu yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Adapun kriteria penerima mencakup:

1. Calon penerima harus ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kemensos.
2. Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Nasional (SIK-NG).
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang valid.
4. Tidak berstatus sebagai PNS, pensiunan PNS, atau karyawan BUMN/BUMD.

Bansos BPNT Januari 2025 diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit. Dengan memahami prosedur pencairan dan memenuhi kriteria yang ditentukan, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini dengan maksimal. Selalu penting untuk memantau informasi terbaru dari Kementerian Sosial agar tidak ketinggalan kabar penting terkait program bantuan sosial tersebut.

Exit mobile version