Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam melakukan pengecekan status penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Januari 2025. Dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui perangkat ponsel atau komputer tanpa harus mendatangi instansi terkait secara langsung.
Bantuan sosial PKH merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga kurang mampu. Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan sesuai dengan kategori masing-masing penerima. Di tahun 2025, ada beberapa langkah mudah yang bisa diikuti untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima PKH atau tidak.
Untuk mengecek penerima bansos PKH, masyarakat dapat melakukan dua metode utama:
Melalui Website Resmi Kemensos:
- Kunjungi laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera pada KTP.
- Input kode verifikasi yang disediakan.
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
- Jika terdaftar sebagai penerima, nama Anda akan muncul, jika tidak, akan tertera keterangan “Tidak Terdapat Peserta”.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Download dan instal aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
- Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data yang diperlukan.
- Input nama penerima dan kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem memberikan informasi status penerima.
Bantuan yang diberikan dalam program PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima. Besaran bantuan untuk tahun 2025 terdiri dari:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun).
- Anak sekolah (SD/sederajat): Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun).
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun).
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun).
- Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun).
Penyaluran bansos ini dijadwalkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Pencairan dilakukan melalui Kantor Pos atau bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar PKH, proses pendaftaran kini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi dan buat akun baru dengan mengisi formulir.
- Lengkapi pendaftaran dengan melampirkan swafoto dan foto KTP.
- Tunggu verifikasi akun oleh admin Kemensos.
- Pilih menu “Daftar Usulan” dan isi data yang diminta.
Melalui kemudahan akses ini, pemerintah berharap bahwa setiap keluarga yang berhak mendapatkan bantuan sosial dapat terdaftar dan mendapatkan manfaatnya. Untuk informasi lebih lengkap mengenai program PKH, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial.