Menkomdigi Siap Beri Sanksi Berat untuk Platform Sebar Pornografi

Konten pornografi yang marak di platform digital menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia, terutama dalam menjaga moralitas generasi muda. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital harus mengambil tindakan tegas dalam menghapus konten pornografi, khususnya yang melibatkan anak-anak. Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap tingginya insiden kejahatan siber yang melibatkan anak.

Berdasarkan kebijakan terbaru, platform penyelenggara sistem elektronik (PSE) User-Generated Content (UGC) diwajibkan untuk menghapus konten ilegal, termasuk pornografi anak, dalam waktu maksimal 4 jam setelah menerima laporan. Menkomdigi menambahkan bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang mengabaikan tanggung jawab ini, mengingat kepentingan melindungi anak sebagai prioritas utama. Ia menyatakan, “Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda.”

Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang mewajibkan PSE UGC untuk merespons laporan pelanggaran konten dengan cepat. PSE UGC harus menilai tingkat urgensi pelanggaran, dan setiap keterlambatan dapat berujung pada sanksi administratif yang cukup besar. Dalam upaya pengawasan ini, pemerintah telah meluncurkan sistem yang dikenal sebagai SAMAN, bertujuan untuk mencatat dan mendokumentasikan sanksi yang dikenakan kepada platform digital.

Langkah nyata ini diharapkan dapat memitigasi dampak negatif dari konten bermasalah di dunia maya. “SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” imbuh Meutya.

Kekhawatiran akan dampak konten negatif terhadap anak-anak bukanlah tanpa alasan. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa pada periode 2021 hingga 2023, terdapat 481 kasus yang melibatkan anak sebagai korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar isi konten tidak pantas di internet. Hal ini menunjukkan perlunya langkah-langkah preventif yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak dari pengaruh buruk digital.

Sebagai negara dengan populasi muda yang besar, Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk tidak tertinggal dalam keamanan digital. Menkomdigi mengacu pada langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara maju, termasuk Australia dan Uni Eropa, untuk memperketat regulasi dalam hal keselamatan anak di dunia maya. “Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” tegasnya.

Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat membangun lingkungan digital yang tidak hanya aman tetapi juga berdaya saing. Melalui keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, lembaga, dan masyarakat, diharapkan usaha melindungi generasi penerus dari paparan konten yang merusak dapat terwujud. Pengawasan ketat terhadap platform digital menjadi kunci dalam mewujudkan ruang digital yang lebih baik bagi anak Indonesia.

Exit mobile version