Read

Lender Empat Pinjol Gugat OJK, Asosiasi Fintech Beri Respons

Lender dari empat platform pinjaman daring, yaitu iGrow, Modal Rakyat, Investree, dan TaniFund, telah mengambil langkah hukum dengan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 18/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan pada 20 Januari 2025. Fokus utama dari gugatan ini adalah meminta peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023 yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Dalam pengumuman resmi yang diterima, para lender merasa bahwa regulasi yang dikeluarkan OJK menempatkan seluruh risiko pendanaan sepenuhnya di tangan pemberi dana, yang dinilai tidak adil. Grace Sihotang, salah satu pengacara yang mewakili lender, menegaskan bahwa kebijakan ini merugikan mereka, terutama saat terjadinya gagal bayar. Ia menambahkan bahwa ketentuan yang terdapat dalam artikel 1 huruf h SEOJK 19/2023 tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap lender saat terdapat indikasi kecurangan di platform.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi lengkap mengenai gugatan ini, namun menekankan pentingnya edukasi dan pemahaman bagi lender mengenai mekanisme kerja peer-to-peer (P2P) lending. Menurutnya, investor perlu memahami karakter dan prospek peminjam sebelum memberikan pinjaman agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.

Entjik memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa dalam ekosistem P2P lending, platform berfungsi sebagai perantara antara lender dan borrower. Tanggung jawab dalam menilai risiko pendanaan tetap berada di tangan lender. Jika lender melihat potensi risiko dalam transaksi, mereka sebaiknya tidak melanjutkan proses pinjaman.

Seiring dengan itu, banyak lender yang mengalami kerugian finansial akibat gagal bayar dari borrower, dengan total kerugian yang cukup signifikan. Sebagai contoh, iGrow mengalami gagal bayar sejak Juni 2023 yang menimbulkan kerugian total sebesar Rp 3,68 miliar untuk 40 lender. Sedangkan Modal Rakyat menghadapi gugatan dengan nilai sengketa sekitar Rp 300 juta.

Kasus Investree dan TaniFund lebih memperparah situasi, di mana keduanya telah dicabut izinnya oleh OJK akibat adanya dugaan kecurangan dan pemenuhan regulasi yang tidak sesuai. Investree misalnya, izinnya dicabut pada 21 Oktober 2024 karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan diduga terlibat dalam scandal internal.

Menanggapi lebih lanjut, Entjik juga menyebutkan tentang pentingnya standar dan etika dalam proses penagihan jika terjadi gagal bayar. Normalnya, lender akan memiliki opsi untuk melanjutkan proses penagihan atau menyerahkan urusan tersebut kepada pihak ketiga, asalkan pihak ketiga tersebut terdaftar sebagai anggota AFPI.

Gugatan ini menyoroti tiga isu utama yang menjadi perhatian lender:
1. Kerugian finansial yang ditanggung lender sepenuhnya saat terjadi gagal bayar, tanpa pertanggungjawaban lebih lanjut dari penyelenggara.
2. Indikasi fraud yang terjadi di platform fintech lending, yang justru menggugurkan kepercayaan lender.
3. Ketidakpastian hukum yang mengakibatkan lender merasa tidak diproteksi meskipun dalam ekosistem keuangan terdistribusi secara resmi oleh OJK.

Dengan isu yang cukup kompleks ini, jelas bahwa keduanya—baik lender maupun regulator—memiliki peran penting dalam memastikan bahwa ekosistem finansial berbasis teknologi berfungsi dengan adil dan transparan.

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button