Read

Langkah Mudah Daftar NPWP 2025 Online via Coretax System

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat melalui Coretax System, sebuah sistem digital yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Dimulai sejak 1 Januari 2025, pelaksanaan pendaftaran NPWP secara online ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Sistem ini dikembangkan sebagai respon terhadap ketidakmampuan sistem pendaftaran yang lama dalam mengakomodasi kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Melalui Coretax System, wajib pajak dapat menyelesaikan proses pendaftaran menggunakan perangkat elektronik yang mereka miliki, tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax System.

  1. Kunjungi situs resmi: Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi pendaftaran: Klik pada pilihan “Daftar Di Sini”.
  3. Siapkan dokumen: Pastikan Anda memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang siap.
  4. Pilih jenis pendaftaran: Pilih opsi “Perorangan” jika Anda mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
  5. Aktivasi NIK: Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
  6. Daftar menggunakan NIK: Pilih pendaftaran melalui Aktivasi NIK.
  7. Isi data diri: Masukkan semua data dan identitas Wajib Pajak dengan lengkap.
  8. Verifikasi data: Klik tombol Verifikasi untuk memastikan informasi sudah benar.
  9. Lanjutkan proses: Jika verifikasi berhasil, klik Lanjut.
  10. Verifikasi OTP: Masukkan Kode OTP yang dikirim ke email dan nomor telepon terdaftar.
  11. Data hubungan istimewa: Tambahkan data terkait hubungan istimewa dan klik ‘Lanjut’.
  12. Sumber penghasilan: Masukkan informasi mengenai sumber penghasilan Anda dan klik ‘Simpan’.
  13. Kode KLU: Pastikan tanda centang ada pada kolom kode KLU, kemudian klik ‘Lanjut’.
  14. Isi alamat: Masukkan alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
  15. Data geografis: Isi data geografis, sampai muncul altitude dan latitude.
  16. Verifikasi geografi: Klik tombol ‘Verifikasi’ dan lanjutkan jika berhasil.
  17. Unggah foto: Lakukan validasi foto dengan mengunggah atau mengambil foto terbaru.
  18. Konfirmasi pernyataan: Setelah foto tervalidasi, beri tanda centang pada penyataan kepatuhan dan klik ajukan permohonan.

Untuk mendaftarkan NPWP secara online, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Di antaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan email yang aktif, data pekerjaan dan ekonomi, foto diri, serta alamat domisili. Memastikan semua data tersebut tersedia dan valid menjadi langkah penting agar proses pendaftaran berlangsung tanpa hambatan.

Coretax System dirancang untuk memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan langkah-langkah yang jelas dan sistem yang terintegrasi, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan dan membayar pajak mereka. Proses digital ini bukan hanya mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP tapi juga menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien dalam pengelolaan pajak di Indonesia.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button