JAKARTA, Cung Media – Di era digital saat ini, cara daftar E-RDKK online menjadi salah satu langkah strategis penting bagi petani untuk mengakses pupuk bersubsidi yang sangat dibutuhkan. Kementerian Pertanian Republik Indonesia memperkenalkan sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) yang mempermudah pengelolaan dan distribusi pupuk. Dengan menggunakan sistem ini, kelompok tani dapat menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara lebih cepat dan transparan, sehingga meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Pastikan Anda memiliki dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Keluarga
- Nomor Kartu Tani (jika sudah memiliki)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) lahan
- Informasi tentang kelompok tani
Untuk memudahkan pendaftaran E-RDKK online, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Akses Website: Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi laman resmi Kementerian Pertanian atau alamat resmi yang ditentukan oleh dinas pertanian setempat.
- Pilih Menu Registrasi: Cari dan pilih menu Form Registrasi E-RDKK.
- Isi Data Diri:
- Masukkan NIK yang terdiri dari 16 digit sesuai KTP.
- Jika memiliki nomor Kartu Tani, masukkan; jika tidak, ketikkan 0.
- Isi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung sesuai data di KTP.
- Masukkan alamat domisili dan nomor telepon (ketik 0 jika tidak memiliki).
- Informasi Lahan:
- Pilih kelompok tani tempat Anda tergabung.
- Masukkan nomor SPPT lahan dan luas lahan sesuai dengan garapan.
- Upload foto KTP dan SPPT yang telah disiapkan.
- Menandai Lokasi Lahan: Gunakan peta yang disediakan untuk menandai lokasi lahan Anda.
- Pilih Komoditas: Pilih komoditas yang akan dibudidayakan selama satu tahun atau sesuai dengan musim tanam yang direncanakan.
- Pernyataan Kebenaran: Centang kolom pernyataan kebenaran data yang telah diisi sebelum mengklik tombol finish.
- Verifikasi Data: Setelah pengisian selesai, cek kembali data melalui menu cek berkas dengan memasukkan NIK dan nama ibu kandung.
Setelah semua langkah di atas selesai dan data terverifikasi, petani akan resmi terdaftar dalam sistem E-RDKK. Dengan pendaftaran yang tepat, petani dapat mengakses pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan lahan dan komoditas yang dibudidayakan. Ketersediaan pupuk bersubsidi akan sangat mendukung peningkatan hasil pertanian dan kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.