Read

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025 dan Nominal Bantuan Terbaru

Pemerintah Indonesia kembali menyiapkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 sebagai upaya untuk mendukung keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan kriteria yang telah ditetapkan secara jelas. Melalui pengaturan kriteria dan nominal bantuan, diharapkan program ini dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial.

Sesuai dengan informasi terkini, terdapat tiga kategori kriteria penerima bansos PKH 2025 yang ditentukan berdasarkan kebutuhan spesifik, yaitu komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

  1. Komponen Kesehatan:

    • Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan.
    • Anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.
  2. Komponen Pendidikan:

    • Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, dengan maksimal tiga anak per keluarga. Kategorinya meliputi siswa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
  3. Komponen Kesejahteraan:
    • Lanjut usia, yaitu individu yang berusia 60 tahun ke atas, yang berada dalam keluarga atau hidup seorang diri, dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
    • Penyandang disabilitas, dengan ketentuan yang sama yaitu maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Kriteria yang ditetapkan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, sehingga mereka yang paling membutuhkan dapat merasakan manfaatnya.

Untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengecek status penerima bansos PKH, terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Penerima hanya perlu mengisi informasi wilayah tempat tinggal dan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah mengklik "Cari Data", status sebagai penerima bantuan akan ditampilkan.

Adapun mengenai nominal bantuan yang diterima setiap kategori, berikut adalah rinciannya:

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tiga bulan.
  • Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tiga bulan.
  • Anak SD: Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 setiap tiga bulan.
  • Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 setiap tiga bulan.
  • Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 setiap tiga bulan.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tiga bulan.
  • Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap bulan.

Dalam hal pencairan bansos PKH 2025, pemerintah telah merencanakan proses pengunduhan secara berkala dengan estimasi pencairan yang dibagi dalam empat tahapan sepanjang tahun, yaitu pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Penerima dapat mengecek status pencairan melalui laman yang sama sebelumnya disebutkan dan diharapkan mereka dapat memperoleh bantuan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan penyaluran yang transparan dan terukur, program PKH diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari serta meningkatkan kualitas hidup.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button