KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar, Monopoli Persaingan Usaha!

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keputusan ini diambil setelah KPPU menyatakan bahwa Google terbukti bersalah melakukan praktik monopoli yang merugikan para pengembang aplikasi yang menggunakan platform Google Play Store.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan KPPU, kebijakan Google Play Billing (GPB) dinilai sebagai penyebab utama terjadinya praktik monopoli. Kebijakan ini mengharuskan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran yang ditetapkan oleh Google, yang mengenakan tarif layanan antara 15-30% dari setiap transaksi pembelian aplikasi. Hal ini menciptakan pasar yang kurang kompetitif bagi pengembang, sehingga menghalangi mereka untuk mencari opsi pembayaran yang lebih baik.

Ketua Majelis Komisioner KPPU, Hilman Pujana, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pelanggaran yang terjadi terhadap Pasal 17 dan Pasal 25 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal-pasal tersebut melarang praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan yang merugikan pelaku usaha lain. Dalam putusannya, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan GPB telah menyebabkan hilangnya persaingan yang substansial di pasar aplikasi.

Dalam tindak lanjut keputusan tersebut, KPPU mengeluarkan beberapa perintah kepada Google, antara lain:

1. Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di platform Google Play Store.
2. Memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan (service fee) minimal 5% kepada pengembang aplikasi yang mengikuti program User Choice Billing selama satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
3. Membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika Google gagal melakukan pembayaran denda sesuai jadwal.
4. Menyediakan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda jika Google mengajukan upaya hukum keberatan.

Denda yang dikenakan kepada Google akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai dengan ketentuan yang ada, keterlambatan pembayaran denda akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Google diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atas keputusan ini. Jika dalam jangka waktu tersebut Google tidak melakukan keberatan, maka perusahaan ini dianggap menerima sepenuhnya putusan KPPU. Hilman Pujana juga menekankan pentingnya hak bagi pelaku usaha untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu yang telah ditentukan.

Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat posisi dominan Google di pasar aplikasi, serta implikasi yang mungkin ditimbulkan bagi pengembang dan konsumen. KPPU berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya persaingan yang lebih sehat dan keadilan di pasar aplikasi digital di Indonesia. Denda yang dijatuhkan dan perintah untuk memperbaiki kebijakan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.

Exit mobile version