Read

Kominfo Berantas Konten Porno: Telegram Terancam Sanksi?

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap konten pornografi merupakan salah satu prioritas utama di bawah pimpinannya. Dalam upayanya untuk memberantas konten yang melanggar norma kesusilaan ini, Sabar mengungkapkan pentingnya koordinasi dengan berbagai penyelenggara sistem elektronik, termasuk aplikasi Telegram.

"Konten terkait pornografi menjadi sorotan serius bagi kami. Kami terus berkomunikasi dengan pihak Telegram dan penyelenggara lainnya untuk menekan peredaran konten ini," ujar Sabar di Jakarta, Senin (9/1). Pernyataan ini menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjaga ruang digital dari konten negatif, meskipun rinciannya terkait potensi sanksi terhadap Telegram belum dijelaskan lebih lanjut.

Menanggapi isu ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya telah meminta agar pengawasan terhadap segala bentuk kejahatan di ruang digital, termasuk judi online, kejahatan keuangan, dan perdagangan orang, dilakukan secara transparan. "Sampaikan informasi kepada masyarakat melalui media massa. Kami perlu memastikan semua tindakan diambil secara baik dan terbuka," tegas Meutya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil mengungkap kasus jual beli konten video pornografi yang dilakukan melalui aplikasi Telegram. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap di kawasan Bekasi Barat, Jawa Barat. Kapolres Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan lebih dari 1.000 konten elektronik yang diduga mengandung unsur pornografi.

"Dari penangkapan ini, penyidik menemukan 1.029 konten yang melanggar norma kesusilaan, termasuk video yang memperlihatkan anak di bawah umur," terang Ade Ary. Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus ini, menyusul adanya dugaan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam video yang diperjualbelikan.

Dalam konteks upaya pemberantasan konten pornografi, ada beberapa langkah strategis yang dapat diambil, antara lain:

  1. Pengawasan Ketat: Meningkatkan pengawasan terhadap konten digital dengan melibatkan penyedia platform untuk mematuhi regulasi terkait konten dewasa.

  2. Pendidikan Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang bahaya konten pornografi dan dampaknya terhadap kesehatan mental dan sosial.

  3. Kolaborasi dengan Penegak Hukum: Peningkatan kerjasama antara kementerian, kepolisian, dan penyedia layanan untuk mengatasi kejahatan siber secara lebih efektif.

  4. Penegakan Hukum: Menindak tegas pelanggar hukum yang menyebarkan dan memperjualbelikan konten pornografi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Walaupun Telegram belum mendapatkan sanksi resmi, perhatian yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menanggapi isu konten pornografi di platform tersebut. Upaya bersama antara pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih dari konten yang merugikan.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button