Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Apa yang Perlu Anda Tahu!

Pada tahun 2025, pemerintah Republik Indonesia meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai respons terhadap penghapusan status tenaga honorer. Skema ini diatur di bawah Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 16 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan solusi bagi pegawai non-ASN dalam berkontribusi kepada negara.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu. Berikut ini adalah perbedaan utama antara keduanya:

  1. Jam Kerja:

    • PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam fleksibel, hanya 4 jam per hari (total 18 jam 45 menit per minggu).
    • PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja reguler yaitu 8 jam per hari.
  2. Gaji:

    • Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, sedangkan PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji yang lebih stabil karena dibiayai lewat anggaran belanja pegawai.
  3. Masa Kerja:
    • Masa perjanjian untuk PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa perjanjian kerja 5 tahun atau lebih.

Kriteria dan persyaratan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 meliputi:

  1. Terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada Tahun Anggaran 2024, namun tidak lulus akibat keterbatasan formasi.
  3. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun serta memenuhi syarat pendidikan sesuai kebutuhan jabatan.
  4. Memiliki kinerja yang baik.

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu juga beragam, mencakup guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan pengelola layanan operasional.

Mengenai ketentuan gaji, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah berdasarkan kriteria berikut:

  1. Ketersediaan anggaran pemerintah.
  2. Jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.
  3. Masa perjanjian kerja satu tahun.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, yang memiliki gaji yang lebih terjamin, PPPK Paruh Waktu harus bersiap untuk gaji yang bergantung pada anggaran. Sanksi bagi PPPK Paruh Waktu juga diatur dengan ketat. Mereka dapat diberhentikan jika:

  1. Diangkat menjadi CPNS atau PPPK Penuh Waktu.
  2. Mengundurkan diri atau melanggar disiplin tingkat berat.
  3. Tidak berkinerja baik, tidak cakap jasmani/rohani, atau terjerat masalah hukum.

Satu aspek menarik dari skema ini adalah fleksibilitasnya. PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika evaluasi kinerja menunjukkan memenuhi syarat dan ada ketersediaan anggaran.

Dengan adanya kebijakan ini, tenaga non-ASN diharapkan tetap dapat berkontribusi dan berpartisipasi dalam pemerintahan, sambil menunggu pembukaan formasi baru di masa yang akan datang. Inisiatif ini dipandang sebagai langkah positif dalam mendorong tenaga kerja yang berkualitas dan menjaga kesinambungan pelayanan pemerintah.

Exit mobile version