Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap untuk mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada awal Januari 2025. Pencairan bantuan tersebut berlangsung berdasar pada data terbaru yang dikelola melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang disusun dengan keterlibatan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menanggapi pencairan bantuan ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, proses pendataan ulang penerima bantuan bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data. Langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh penerima bantuan sosial, serta mengoptimalkan bantuan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Dalam pendataan ulang ini, kriteria penerima bantuan telah disesuaikan. Masyarakat yang tergolong tidak mampu dan memenuhi syarat tetap berhak menerima bantuan. Namun, bagi individu atau keluarga yang sudah mengalami perbaikan kondisi ekonomi, bantuan tidak akan dicairkan lagi.
Penting untuk dicatat, semua lembaga yang terkait data penerima bantuan sosial kini berada di bawah koordinasi BPS. Masyarakat yang mungkin telah mengalami perubahan dalam kondisi keuangan diimbau untuk memahami keputusan ini. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status sebagai penerima bantuan sosial, Kemensos telah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses melalui web resmi mereka.
Berikut beberapa poin penting mengenai bantuan sosial 2025:
- Program yang Dijalankan: Pencarian PKH dan BPNT akan dilakukan mulai Januari 2025.
- Data yang Digunakan: Data yang digunakan berasal dari DTSE, hasil kerjasama dengan BPS.
- Evaluasi Penerima: Pendataan ulang dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan ditujukan kepada yang benar-benar membutuhkan.
- Kriteria Penerima: Hanya masyarakat tidak mampu yang berhak menerima, sedangkan yang kondisi ekonominya membaik tidak akan mendapatkan bantuan.
- Edukasi kepada Masyarakat: Kemensos menyarankan masyarakat untuk memeriksa status penerimaan bantuan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan supaya bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi para penerima yang layak. Pencairan bantuan ini menjadi momen penting dalam memberikan harapan dan dukungan bagi mereka yang membutuhkan, sekaligus menciptakan rasa keadilan dalam distribusi bantuan sosial di masyarakat.