Read

Karyawan Resign? Ini Cara Mudah Mencairkan Saldo BPJS Tanpa Ribet!

Bagi karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengetahui cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah berhenti bekerja adalah informasi penting. Proses pencairan ini berlaku bagi semua jenis pengunduran diri, baik itu yang dilakukan secara sukarela (resign) maupun akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

JHT adalah program perlindungan finansial yang dirancang untuk memberikan manfaat kepada peserta dalam beberapa kondisi, seperti masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Saldo JHT bisa diklaim sepenuhnya oleh peserta yang telah tidak bekerja lagi, dan prosesnya dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

Salah satu isu yang seringkali menjadi pertanyaan adalah mengenai dokumen paklaring atau surat keterangan kerja. Berdasarkan penjelasan dari Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, dokumen paklaring ini kini tidak lagi menjadi syarat wajib untuk melakukan klaim. Peserta dapat menggunakan dokumen lain seperti ID card karyawan atau surat pengunduran diri. Namun, jika karyawan memiliki paklaring, itu bisa mempermudah proses klaim.

Peserta diperbolehkan untuk mengajukan klaim JHT satu bulan setelah mereka berhenti bekerja, karena klaim tidak dapat dilakukan segera setelah status kepesertaan dinonaktifkan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk menunggu satu bulan agar proses klaim berjalan dengan baik.

Berikut adalah beberapa cara untuk mencairkan saldo JHT:

  1. Melalui Kantor Cabang:

    • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    • Siapkan dokumen seperti Kartu BPJS, KTP, KK, dan bukti kerja lainnya.
    • Isi formulir pengajuan klaim JHT dan ambil nomor antrean.
    • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
    • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening dalam waktu lima hari kerja.
  2. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

    • Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
    • Login atau buat akun baru, pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT”.
    • Isi data, unggah dokumen, dan lakukan verifikasi biometrik.
    • Proses selesai, saldo akan ditransfer ke rekening peserta.
  3. Melalui Website Lapak Asik:
    • Kunjungi website Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    • Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
    • Tunggu jadwal wawancara daring melalui email.
    • Setelah verifikasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening.

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim JHT antara lain Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta), serta bukti lain seperti ID card karyawan atau surat pengunduran diri. Dengan adanya kemudahan dalam proses pencairan JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengakses saldo mereka sesuai kebutuhan tanpa kesulitan yang berarti. Pastikan semua dokumen telah lengkap agar pengajuan berjalan lancar dan cepat.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button