Read

Kapan Bansos PKH 2025 Cair? Simak Jadwal & Nominal Bantuan!

Hingga memasuki tahun 2025, pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menyalurkan program bantuan sosial (bansos), salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat (KPM). Melalui program ini, pemerintah memastikan bantuan tersedia bagi berbagai kebutuhan dasar, termasuk kesehatan dan pendidikan.

Bansos PKH tahun 2025 akan ditujukan kepada kelompok penerima yang memenuhi syarat, di antaranya ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, lansia, dan penyandang disabilitas. Kabar penyaluran bansos PKH tahap 1 tahun 2025 pun sangat dinanti oleh KPM. Bagi mereka yang menunggu, berikut adalah informasi penting mengenai jadwal dan nominal yang akan diterima.

Jadwal pencairan Bansos PKH tahap 1 tahun 2025 diperkirakan akan mulai berlangsung pada bulan Januari 2025. Meskipun tanggal pasti pelaksanaan penyaluran masih belum diumumkan secara resmi, informasi mengenai kebijakan penyaluran menyebutkan bahwa bantuan ini akan disalurkan setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah rincian jadwal penyaluran PKH pada tahun 2025:

  1. Tahap 1: Januari-Maret 2025
  2. Tahap 2: April-Juni 2025
  3. Tahap 3: Juli-September 2025
  4. Tahap 4: Oktober-Desember 2025

Mengenai nominal dana yang akan diterima, jumlah bantuan melalui PKH bervariasi tergantung kategori penerima. Berikut adalah detail nominal yang akan disalurkan:

  1. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  2. Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
  6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.

Dengan jadwal dan nominal bantuan yang telah diumumkan, diharapkan para KPM dapat mempersiapkan diri dalam pengelolaan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga mereka dengan lebih baik. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan dan ketentuan PKH akan disampaikan oleh Kementerian Sosial menjelang waktu pencairan.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button