Januari 2025: Rincian Dana untuk KLJ yang Harus Anda Ketahui!

Pada Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program bantuan sosial melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lanjut usia (lansia) yang kurang mampu. Program ini diharapkan bisa memberikan dukungan finansial bagi para lansia dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan memperbaiki kualitas hidup mereka.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, setiap penerima manfaat KLJ akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, untuk efisiensi, pencairan dana akan dilakukan secara sekaligus untuk periode tiga bulan, sehingga setiap penerima akan memperoleh total sebesar Rp900.000 pada tahap pertama bantuan ini. Pencairan dana tersebut dijadwalkan mulai pada tanggal 15 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Maret 2025. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima manfaat.

Tahun 2025 akan ada empat tahap pencairan dana KLJ yang direncanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari–Maret 2025
2. Tahap 2: April–Juni 2025
3. Tahap 3: Juli–September 2025
4. Tahap 4: Oktober–Desember 2025

Untuk dapat menerima bantuan dari program KLJ, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Kriteria tersebut meliputi:

1. Berusia minimal 60 tahun.
2. Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data tambahan yang disetujui oleh Dinas Sosial.
4. Tidak memiliki penghasilan tetap atau termasuk dalam kategori tidak mampu.
5. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
6. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
7. Memiliki nomor rekening Bank DKI.

Bagi lansia yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima KLJ, dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Akses situs resmi Siladu Jakarta di siladu.jakarta.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
3. Klik tombol “Cek” untuk melihat status penerimaan bantuan.

Jika terdaftar, penerima dapat melanjutkan untuk mencairkan dana bantuan. Proses pencairan dana KLJ dapat dilakukan dengan cara:

1. Memastikan diri terdaftar sebagai penerima aktif melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau situs Siladu.
2. Mengunjungi Bank DKI terdekat dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP dan buku tabungan.
3. Mengambil nomor antrean di loket khusus pencairan bantuan sosial.
4. Melakukan verifikasi data di loket pelayanan.
5. Menerima dana bantuan secara tunai atau melalui transfer sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk memeriksa saldo dana KLJ yang telah diterima, penerima dapat menggunakan beberapa metode, seperti melalui ATM Bank DKI atau aplikasi JakOne Mobile, serta dengan kunjungan ke Kantor Bank DKI dengan membawa dokumen pendukung.

Program KLJ merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi lansia dalam kondisi rentan. Melalui bantuan ini, diharapkan para lansia dapat lebih mandiri secara finansial dan kualitas hidup mereka semakin meningkat. Seiring berjalannya waktu, dukungan finansial ini diharapkan menjadi perhatian dan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan lansia di DKI Jakarta.

Exit mobile version