Read

Jadwal Resmi Bansos PKH 2025 Tahap 1: Siapkan NIK KTP!

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 tahap pertama mulai disalurkan kepada penerima manfaat per awal tahun ini. Proses penyaluran dilakukan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, ada sejumlah penerima yang mengalami keterlambatan dalam pencairannya, terutama yang seharusnya mendapatkan dana melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Menurut informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), penundaan ini disebabkan oleh proses finalisasi Daftar Tenaga Sumber Efektif (DTSE) yang menjadi acuan penyaluran bantuan. Meskipun proses ini hampir selesai, dengan tingkat penyelesaian mencapai 98%, masih ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan. Diharapkan, penyaluran PKH akan lebih cepat dan terstruktur setelah DTSE finalisasi kelar.

Jadwal pencairan PKH 2025 belum diumumkan resmi oleh pihak Kemensos. Namun, referensi dari tahun lalu menunjukkan bahwa pencairan tahap pertama umumnya berlangsung pada awal tahun, antara bulan Januari dan Maret. Untuk tahun 2025, diharapkan pencairan akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Januari. Rincian jadwal pencairan untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Bansos PKH Tahap 1: Januari-Maret 2025
  • Bansos PKH Tahap 2: April-Juni 2025
  • Bansos PKH Tahap 3: Juli-September 2025
  • Bansos PKH Tahap 4: Oktober-Desember 2025

Bagi penerima PKH, besaran nominal bantuan bervariasi berdasarkan kategori penerima. Kategorinya meliputi ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, serta anak sekolah dari SD hingga SMA. Rincian nominal bantuan berdasarkan kategori adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil dan anak balita (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak SD: Rp 900.000 per tahun
  • Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun

Untuk memastikan status penerimaan bansos PKH, masyarakat bisa mengecek melalui situs resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah tempat tinggal sesuai data KTP.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap.
  4. Isikan kode verifikasi yang muncul, kemudian klik “Cari Data”.
  5. Sistem akan menampilkan informasi jika terdaftar sebagai penerima bansos.

Bagi yang tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa tidak termasuk sebagai penerima bansos. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penerima dapat memantau dan menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan bantuan sosial PKH 2025.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button