Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memberdayakan keluarga kurang mampu melalui penyaluran bantuan sosial. Pada tahun 2025, pemahaman mengenai jadwal pencairan dana dan cara untuk mengecek status penerima bantuan ini sangat penting bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan. Informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai kedua aspek ini diharapkan dapat memaksimalkan manfaat yang diterima para penerima.
Jadwal pencairan bansos PKH pada tahun 2025 terbagi menjadi empat tahap. Berikut adalah rinciannya:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Setiap pencairan akan dilakukan langsung kepada penerima melalui rekening yang telah terdaftar. Besaran bantuan juga disesuaikan dengan kategori yang ada. Misalnya, bagi ibu hamil dan masa nifas, mereka akan menerima Rp750.000 per tahap, sehingga total bantuan dalam setahun mencapai Rp3.000.000. Sementara itu, balita berusia 0-6 tahun juga akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang sama. Untuk siswa di berbagai jenjang pendidikan, besar bantuan bervariasi, mulai dari Rp225.000 per tahap untuk siswa SD hingga Rp500.000 per tahap untuk siswa SMA. Selain itu, lansia dan penyandang disabilitas berat juga akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 per tahap.
Diharapkan program ini dapat membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umum. Keluarga yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang terdaftar dalam sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Bagi masyarakat yang ingin memverifikasi status penerima bansos PKH, terdapat beberapa cara mudah yang bisa dilakukan:
Aplikasi “Cek Bansos”: Pengguna dapat mengunduh aplikasi ini di Google Play Store. Setelah itu, masukkan data pribadi serta nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mengecek status penerimaan bantuan.
- Situs Resmi Kementerian Sosial: Masyarakat dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id. Di situs ini, masukkan data wilayah serta kode CAPTCHA yang diminta untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Untuk menjadi penerima PKH tahun 2025, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Termasuk dalam kategori yang membutuhkan bantuan serta tercatat di kelurahan setempat.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.
Dengan adanya informasi lengkap tentang jadwal pencairan dan cara cek penerima bansos PKH, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan sosial. Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memfasilitasi kebutuhan dasar keluarga yang berhak menerima, sehingga program PKH dapat berjalan secara efektif di tahun 2025.