Jadwal Pencairan Bansos Anak Sekolah: Cek Penerima Terpilih!

Pencairan bantuan sosial (bansos) untuk anak sekolah dari Program Indonesia Pintar (PIP) telah resmi dimulai pada tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat masalah biaya. Ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung pendidikan anak-anak yang berasal dari latar belakang ekonomi rendah.

PIP dirancang untuk mengurangi hambatan finansial yang dihadapi oleh keluarga kurang mampu dan meningkatkan motivasi siswa untuk fokus belajar. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan siswa-siswa tidak lagi terbebani oleh tekanan biaya pendidikan, sehingga mereka bisa berprestasi di sekolah.

Untuk tahun 2025, kategori penerima bansos PIP telah diperbarui menjadi enam, yaitu:

  1. Siswa dari Keluarga Kurang Mampu: Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.
  2. Anak Yatim Piatu: Siswa yang telah kehilangan kedua orang tua.
  3. Siswa dengan Disabilitas: Siswa yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.
  4. Siswa dari Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar): Siswa yang tinggal di daerah dengan akses terbatas.
  5. Siswa Korban Bencana Alam: Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
  6. Siswa dengan Prestasi Akademik atau Non-Akademik: Siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik.

Mengenai besaran dana bantuan, setiap jenjang pendidikan mendapatkan alokasi dana yang berbeda, sebagai berikut:

Jadwal pencairan dana PIP pada tahun 2025 direncanakan dilakukan dalam tiga termin:

  1. Termin 1: Februari – April 2025.
  2. Termin 2: Mei – September 2025.
  3. Termin 3: Oktober – Desember 2025.

Bagi calon penerima yang ingin memastikan status sebagai penerima, mereka bisa mengeceknya melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/.
  2. Pilih menu “Cek Penerima PIP”.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  4. Klik tombol “Cari” untuk melihat hasilnya.

Setelah dinyatakan sebagai penerima, prosedur untuk mencairkan dana juga telah ditentukan, yaitu:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan aktif dari sekolah.
  2. Kunjungi Bank Penyalur: Datangi bank yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank BRI, BNI, atau Bank Mandiri.
  3. Proses Pencairan: Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas bank untuk proses pencairan dana.

Program Indonesia Pintar 2025 merupakan upaya berkelanjutan dari pemerintah untuk menjamin bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Dengan bantuan ini, diharapkan para siswa dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk mendukung proses belajar mereka dan mencapai cita-cita di masa depan.

Exit mobile version