Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan pada 5 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 12 Januari mendatang. Bagi peserta yang tidak lulus atau dinyatakan Tidak Lulus (TL), ada kesempatan untuk mengajukan sanggah jika merasa hasil yang diumumkan tidak sesuai, terutama terkait dengan kesalahan administrasi atau teknis. Untuk itu, berikut adalah cara mengajukan sanggah, termasuk jadwal dan syarat yang harus dipenuhi.
Jadwal pengajuan sanggah hasil CPNS 2024 telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Para peserta perlu memerhatikan tenggat waktu berikut ini:
1. Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
2. Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
3. Jawaban Sanggah: 13-15 Januari 2025
4. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
5. Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025
6. Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian (DRH NIP CPNS): 23 Januari-21 Februari 2025
7. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Peserta yang ingin mengajukan sanggah diwajibkan untuk mematuhi masa pengajuan yang hanya berlangsung selama tiga hari kerja, mulai dari 13 hingga 15 Januari 2024.
Sebelum mengajukan sanggah, calon peserta yang merasa dirugikan harus memastikan memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Terdaftar sebagai calon peserta seleksi CPNS 2024.
2. Menyampaikan alasan keberatan yang jelas dan sesuai.
3. Menyertakan bukti pendukung yang sah.
4. Mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Setelah memenuhi syarat, peserta dapat mengajukan sanggah langsung melalui portal SSCASN. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
2. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password yang terdaftar.
3. Periksa hasil seleksi pada bagian “Resume Pendaftaran”.
4. Temukan tombol “Ajukan Sanggah” di bawah informasi hasil seleksi.
5. Isi alasan sanggah dengan penjelasan yang relevan.
6. Centang kotak persetujuan dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.
Pengajuan sanggah bertujuan untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi atau teknis, bukan untuk mengubah nilai ujian. Oleh karena itu, setiap pengajuan harus didukung oleh bukti yang valid. Keputusan panitia seleksi setelah proses sanggah akan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga penting bagi peserta untuk memberikan alasan yang tepat dan jelas saat mengajukan sanggah.